Home / Ekobis / Gak Main-Main, Pertamina Punya 11 Proyek Penyimpanan Karbon!

Gak Main-Main, Pertamina Punya 11 Proyek Penyimpanan Karbon!

Gak Main-Main, Pertamina Punya 11 Proyek Penyimpanan Karbon!

Jakarta,REDAKSI17.COM  – PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa dari 16 total proyek penyimpanan karbon atau Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) dalam negeri, sebanyak 11 proyek diantaranya merupakan proyek penangkapan karbon milik Pertamina.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menyebutkan sebanyak 11 proyek penyimpanan karbon dari total 16 proyek CCUS ditargetkan mampu menyimpan hingga 7.000 ton CO2 per tahun pada tahun 2030 mendatang.

“Saat ini sudah 16 proyek yang mana berjalan dan juga juga 11 proyek milik Pertamina. Jadi kami punya target, kami memasang target penyimpanan CO2 dalam blok CCS kami sekitar 7.000 ton CO2 per tahun pada tahun 2030,” ujar Nicke dalam acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex, pada ICE BSD, Selasa (14/5/2024).

Adapun, kata Nicke, pengembangan proyek CCS/CCUS dalam negeri merpakan proyek yang tersebut diprioritaskan oleh perusahaan lantaran pada Indonesia sendiri mempunyai kesempatan cadangan lalu penyimpanan yang mana melimpah. “Kami juga memprioritaskan program CCS CCUS yang hal itu mempunyai prospek cadangan juga penyimpanan melimpah dalam area Indonesia,” ungkap Nicke.

Nicke bilang, Indonesia memiliki kemungkinan sebesar 500 gigaton CO2. Dengan begitu Nicke mengungkapkan bahwa pihaknya cukup ambisius dalam mengembangkan proyek CCS CCUS dalam negeri.

“Namun total kapasitas dalam Indonesia sebenarnya lebih tinggi banyak dari 500 gigaton (CO2). Jadi kami sangat ambisius dalam program ini serta kami juga menyediakan satu solusi terintegrasi, maksud saya, kontribusi seluruh subholding kami mulai dari penangkapan CO2 hingga injeksi,” tambahnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyebutkan, bahwa sejalan dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga sudah pernah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024.

Peraturan hal yang mencakup aspek Implementasi Berbasis Penangkapan kemudian Penyimpanan Karbon dimana hal yang digunakan disebut sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak juga Gas Bumi.

“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang dimaksud itu sedang dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 tambahan dari 500 Giga Ton, kami percaya Indonesia miliki prospek untuk perluasan pengembangan kegiatan usaha CCS/CCUS,” tandas Menteri Arifin.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *