Home / Nasional / Poin-poin UU ASN: Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer hingga Hak PPPK

Poin-poin UU ASN: Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer hingga Hak PPPK

Poin-poin UU ASN: Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer hingga Hak PPPK

Jakarta,REDAKSI17.COM – DPR-RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara () menjadi undang-undang. Pengesahan dijalani lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).

Terdapat pasal-pasal krusial dalam UU ASN, seperti larangan bagi instansi pemerintah merekrut tenaga honorer hingga kesetaraan hak antara pegawai negeri sipil (PNS) kemudian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berikut poin-poin penting UU ASN yang digunakan dirangkum CNNIndonesia.com:

Instansi pemerintah dilarang rekrut honorer

Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah Undang-undang ASN berlaku.

Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dikerjakan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 juga sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.

Bagian penjelasan pasal hal itu disebutkan yang tersebut digunakan dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi kemudian validasi oleh lembaga yang tersebut berwenang.

Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan hal yang disebut berlaku juga bagi pejabat lain di tempat dalam instansi pemerintah yang hal itu melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian juga pejabat lain yang digunakan digunakan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak PNS juga PPPK setara

Pasal 21 UU ASN mengatur tentang kesetaraan hak juga kewajiban antara PNS juga PPPK.

“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan kemudian pengakuan sebagai materiel dan/atau nonmateriel,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.

Komponen penghargaan kemudian pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan serta fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri kemudian bantuan hukum.

Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan kemudian juga pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

TNI-Polri bisa jadi jadi isi jabatan tertentu ASN

Pasal 19 UU ASN memperbolehkan TNI kemudian Polri mengisi jabatan tertentu ASN. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan managerial serta jabatan nonmanajerial.

“Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia lalu anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 19.

Pengisian jabatan ASN tertentu yang dimaksud dimaksud berasal dari prajurit TNI lalu Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI serta Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 20 UU ASN menyatakan ASN dapat menduduki jabatan di area area lingkungan TNI lalu Polri sesuai dengan kompetensi yang dimaksud mana dibutuhkan.

Bagian penjelasan pasal itu disebutkan pengisian jabatan TNI serta Polri oleh ASN juga sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, lalu juga Polri miliki keseimbangan serta kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.

ASN jadi anggota parpol dipecat

Pasal 52 UU ASN mengatur pemberhentian dengan tidaklah hormat bagi PNS kemudian PPPK yang digunakan dimaksud menjadi anggota partai politik.

Pasal hal itu menjelaskan pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis yakni atas permintaan sendiri serta bukan atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri dilaksanakan dengan pengunduran diri sebagai pegawai ASN. Sementara pemberhentian yang dimaksud dimaksud tiada atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dijalankan apabila,

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila lalu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

e. tiada cakap jasmani dan/atau rohani sehingga bukan dapat menjalankan tugas serta kewajiban;

f. bukan mencapai target kinerja;

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud telah terjadi lama miliki kekuatan hukum tetap oleh sebab itu melakukan perbuatan pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun;

i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan digunakan sudah pernah dijalani miliki kekuatan hukum tetap oleh sebab itu melakukan aksi pidana kejahatan jabatan atau perbuatan pidana kejahatan yang dimaksud digunakan ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Pemberhentian Pegawai ASN akibat sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, serta huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tak ada dengan hormat,” demikian bunyi Pasal 52 ayat 4.

 

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *