Home / Ekobis / Izin Tambang Freeport Sampai 2061 Bakal Mulus, Aturan Difinalisasi!

Izin Tambang Freeport Sampai 2061 Bakal Mulus, Aturan Difinalisasi!

Izin Tambang Freeport Sampai 2061 Bakal Mulus, Aturan Difinalisasi!

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pembahasan perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir final.

PTFI sendiri akan datang mendapat perpanjangan selama 20 tahun ke depan hingga 2061 selepas berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang. Hal yang digunakan menyusul pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batu Bara.

“Mungkin sedang finalisasi ya (Revisi PP 96),” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Pertambangan Mineral juga juga Batu Bara Irwandy Arif saat ditemui dalam tempat Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Di sisi lain, Irwandy mengungkapkan bahwa PTFI kemungkinan masih akan dikenakan bea keluar apabila nantinya diberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024. Pasalnya, izin ekspor konsentrat perusahaan saat ini hanya saja sekali berlaku hingga 31 Mei 2024.

“Pasti ada kalau dia belum selesai smelternya mendekati akhir kalau seandainya diizinkan untuk ekspor ya pasti dapat bea keluar sesuai peraturan yang digunakan digunakan berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara (minerba) masih menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Dari semua (Kementerian/Lembaga) sudah siap, tinggal dari di dalam lokasi ini (Istana),” kata Arifin saat ditemui di area tempat Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Dengan adanya revisi aturan ini, maka PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa jadi jadi segera mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Dari aturan yang dimaksud dimaksud berlaku saat ini, pengajuan perpanjangan IUPK pada baru sanggup dilaksanakan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin perniagaan pertambangan berakhir.

Jika mengikuti aturan tersebut, artinya Freeport belum mampu mengajukan perpanjangan IUPK pada tahun ini lalu mesti menunggu sampai 2036.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *