Jakarta,REDAKSI17.COM – Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025 memberikan pengaruh terhadap iuran yang tersebut dibayarkan peserta. Iuran nantinya bukan lagi berdasarkan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, melainkan tunggal.
“Dan ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/5/2024)
Penerapan KRIS tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang dimaksud dimaksud diterima oleh Peserta. Sebagaimana diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang yang terbagi menjadi kelas 1, 2 juga 3. Pembagian itu mengelompokan peserta berdasarkan besaran iuran lalu kualitas ruang perawatan yang mana menjadi haknya.
Perpres yang dimaksud serupa mengisyaratkan penerapan sistem KRIS akan berpengaruh pada iuran para peserta. Penerapan iuran baru ini bahkan juga diberi tenggat paling lama mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Besaran iuran peserta akan bergantung dari hasil evaluasi yang digunakan dikerjakan selama penerapan KRIS di area area tahap awal. Dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyebutkan Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap prasarana ruang perawatan dalam tiap rumah sakit.
Evaluasi akan dilaksanakan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, kemudian menteri yang digunakan digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di area dalam bidang keuangan.
Ayat 7 pasal yang dimaksud hal itu mirip kemudian menyebut hasil evaluasi serta koordinasi sarana ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif lalu Iuran.





