Home / Nasional / SYL Titip Biduan Jadi Honorer di Kementan, KemenPANRB Buka Suara

SYL Titip Biduan Jadi Honorer di Kementan, KemenPANRB Buka Suara

SYL Titip Biduan Jadi Honorer dalam Kementan, KemenPANRB Buka Suara

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Langkah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang digunakan digunakan menitipkan penyanyi dangdut bernama Nayunda Nabila sebagai tenaga honorer di dalam dalam Kementerian Pertanian ternyata menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Kepala Biro Data, Komunikasi, juga Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengatakan, UU yang tersebut mana dilanggar itu ialah UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mana yang disebut sudah pernah diperbarui dengan UU No. 23/2023.

“Jadi kita sudah larang dari zaman dulu, kita sudah larang dari zaman adanya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014,” kata Averrouce kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Rabu (21/5/2024).

Dalam Pasal 1 UU itu disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tersebut yang disebut termasuk di area dalam dalamnya adalah menteri dalam area kementerian cuma sekali diberi kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, kemudian pemberhentian pegawai ASN, tiada disebutkan tenaga non-ASN atau honorer dalam dalam dalamnya.

Pasal 6 UU itu juga menyebutkan ASN semata-mata terdiri dua posisi, yakni Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Proses rekrutmennya pun harus diimplementasikan melalui seleksi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 62 kemudian juga Pasal 96.

Ketentuan pelarangangan PPK mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer pun kata Averrouce semakin tegas dilarang melalui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam Pasal 96 PP itu disebutkan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Aturan itu sudah terbit satu tahun sebelum SYL menjadi Menteri Pertanian pada 2019. Maka, Averrouce menegaskan bahwa keputusan pengangkatan tenaga honorer dengan cara penitipan ke kementerian yang mana mana diimplementasikan SYL sudah pada luar tanggung jawab pemerintah.

“Jadi ya itu di tempat area luar pengendalian kita. Karenakan kalau itu staf pribadi enggak dimasukin ke database kita. Makanya harus dicek ke Karo Humas atau Karo Kepegawaian Kementan itu hingga saat ini masih terdaftar atau tidak,” ucap Averrouce.

Sebagaimana diketahui, terungkapnya tenaga honorer titipan SYL di area area Kementan itu disampaikan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi kemudian juga pemerasan SYL dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).

Wisnu menjelaskan Nayunda sebetulnya merupakan asisten anak SYL yang digunakan digunakan juga Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita. Namun, ia mengatakan gaji Nayunda dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

Dalam persidangan itu terungkap Nayunda dititipkan menjadi tenaga honorer pada tempat Kementan oleh SYL pada 2021. Jaksa KPK mengatakan, Nayunda menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya belaka dua kali masuk kantor.

Wisnu juga menjelaskan Kementan belaka menggaji Nayunda selama setahun kemudian setelahnya diberhentikan sebab tak pernah lagi ke kantor setelah sempat masuk dua kali. Dia mengatakan gaji Nayunda Rp 4,3 jt per bulan.

“Sebetulnya, kalau tugas-tugasnya ada dalam Bagian Umum dia, Pak, pada protokol juga ya, protokoler juga,” ucap Wisnu.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *