Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Karyawan harus merelakan potongan setiap bulannya.
Jokowi menegaskan kebijakan yang mana disebut sudah dihitung dengan cermat, sehingga bukan ada beban berlebihan dirasakan masyarakat.
“Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang digunakan yang baru itu pasti masyarakat juga bergabung berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ungkap Jokowi usai Acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan dalam tempat Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024)
Misalnya, kata Jokowi adalah BPJS Kesehatan. Awalnya penuh kritikan, namun saat ini banyak warga mendapatkan manfaat. “Hal-hal seperti itu yang mana mana akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro serta juga kontra,” terang Jokowi.
Aturan Tapera
Aturan yang digunakan disebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Secara keseluruhan, dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang tersebut digunakan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Bahkan, Pasal 7 nya merinci jenis pekerja yang mana mana wajib menjadi peserta Tapera, tidaklah cuma PNS atau ASN kemudian TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta juga pekerja lainnya yang dimaksud menerima gaji atau upah.
“Setiap Pekerja lalu Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan mana berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta,” dikutip dari Pasal 5 ayat 3 PP Tapera.
Jadwal Pemberlakuan
Dalam Pasal 68 PP itu pun telah lama lama ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dijalankan pemberi kerja mulai 2027.
Dalam Pasal 14 dicantumkan, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja serta pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Besaran Potongan
Besaran simpanan peserta itu ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dimaksud yang disebut dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja, kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja juga penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 nya mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang dimaksud ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% juga pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh dia sebagaimana diatur dalam ayat 3.
Dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang mana menerima gaji atau upah yang tersebut dimaksud bersumber dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang mana digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di area tempat bidang keuangan dengan berkoordinasi bersama menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk pekerja BUMN, BUMD, kemudian Swasta diatur oleh menteri yang dimaksud menyelenggarakan pemerintahan di tempat dalam bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, untuk pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanannya dihitung dari penghasilan yang dimaksud mana dilaporkan.
“Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian ayat (2) dapat diimplementasikan evaluasi,” sebagaimana tertoreh dalam ayat 6 Pasal 15.
Mekanisme Potongan Tapera
Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang dimaksud hal tersebut bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bilan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Adapun mekanisme penyetoran simpanan Tapera diawali dengan keharusan BP Tapera menyimpan catatan rekening individu Peserta yang dimaksud menggambarkan jumlah keseluruhan Simpanan Peserta yang tersebut digunakan dibuat oieh Bank Kustodian. Lalu, peserta membayar Simpanan kepada Rekening Dana Tapera dalam tempat Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang dimaksud dimaksud menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang tersebut mana ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, serta dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang dimaksud mana ditetapkan oleh BP Tapera. Dana pemanfaatan itu sendiri ialah persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang tersebut digunakan dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih besar besar rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang dimaksud ditetapkan oleh BP Tapera.
Jika peserta tidaklah membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, namun status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Peserta yang mana status kepesertaan Taperanya nonaktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat dalam BP Tapera.