Home / Teknologi / Begini Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

Begini Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

Begini Cara Hapus Data dalam Aplikasi Pinjol

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Pinjaman online atau pinjol menjadi suatu solusi yang dimaksud itu dipakai umum untuk memenuhi kebutuhan.

Tapi perlu diingat untuk selalu menggunakan pinjol legal yang hal itu terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, ketika terjerumus dalam pinjol ilegal, situasinya berpotensi memburuk dalam kemudian hari.

Lalu bagaimana, jika sudah bukan ada ingin berhubungan dengan aplikasi pinjol? Anda dapat jadi mensiasatinya dengan cara menghapus data pada aplikasi pinjol.

Syarat hapus data pinjol adalah dengan melakukan pelunasan utang yang tersebut itu ada. Setelah utang selesai, maka masyarakat bisa saja semata melakukan hapus data.

Dilansir dari OCBC NISP, Rabu (29/5/2024), berikut cara hapus data di area tempat aplikasi pinjol.

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang digunakan digunakan harus kamu lakukan adalah melunasi pinjaman yang dimaksud dimiliki. Ketika pinjaman lunas serta kamu tak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tak akan menghubungi lagi serta pada akhirnya data dirimu akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan pada area pinjol ilegal memang terjadi perdebatan di dalam tempat kalangan masyarakat. Sebagian menganggap utang pada pinjol ilegal bukan perlu dibayar.

Alasannya, pinjol yang mana disebut bukan berizin sehingga mereka itu tiada mampu hanya menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan ketika jalur hukum ditempuh, yang mana digunakan ada malah sistem merekan akan datang ditutup. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, lalu berhenti juga tidaklah ada mengajukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika sudah tidaklah punya pinjaman tapi masih diteror, Anda sanggup melapor ke OJK. Sampaikan kepada OJK tentang hambatan yang digunakan sedang Anda alami, lalu minta solusi.

Pelaporan ke OJK bisa jadi semata dijalankan dengan cara berikut:

Situs resmi OJK: ojk.go.id
Alamat email OJK:[email protected]
WhatsApp OJK:
081-157-157
Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun juga Uninstall Aplikasi

Selanjutnya, penghapusan data sanggup dijalani dengan cara menghapus akun pada jaringan pinjol ilegal. Caranya sejenis seperti hapus akun dalam aplikasi lain, yaitu:

  • Buka aplikasi pinjol
  • Pilih menu Pengaturan atau Setting
  • Cari opsi “Hapus Akun”
  • Ikuti langkah sesuai panduan
  • Konfirmasi keinginan untuk hapus akun
  • Akun pada area aplikasi sudah terhapus.
  • Setelah akun pada dalam aplikasi pinjol ilegal terhapus, berikutnya adalah uninstall aplikasi dari ponsel Anda.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *