Jakarta,REDAKSI17.COM – Partai Buruh serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggalang program perumahan untuk rakyat. Hal ini, karena, kebutuhan perumahan untuk buruh, kelas pekerja serta rakyat adalah kebutuhan primer seperti halnya kebutuhan makanan juga juga pakaian (sandang, pangan, papan).
“Bahkan di area tempat dalam UUD 1945 negara diperintahkan untuk menyiapkan perumahan sebagai hak rakyat. Di mana dalam 13 Platform Partai Buruh, jaminan perumahan adalah jaminan sosial yang digunakan akan kami perjuangkan,” ungkap Presiden Partai Buruh yang tersebut dimaksud juga Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Namun menurutnya, Tapera yang dimaksud dibutuhkan buruh kemudian rakyat adalah kepastian untuk mendapatkan rumah yang mana dimaksud layak melalui dana APBN lalu APBD. Bukan dengan membayaran iuran secara mandiri bahkan harus rela gaji dipotong.
“Tetapi persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh serta peserta Tapera. Karena membebani buruh lalu rakyat,” lanjutnya.
Menurut Said Iqbal, setidaknya ada beberapa alasan, mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini. Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh serta juga peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa jadi jadi merugikan buruh serta peserta Tapera.
“Secara akal sehat kemudian juga perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% kemudian dibayar buruh 2,5%) bukan akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di area dalam PHK,” tegasnya.
![]() Buruh menghadiri acrara May Day Fiesta di dalam tempat Stadion Madya, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
Sekarang ini, upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 jt per bulan. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar Rp 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun. Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang mana mana terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada tarif rumah yang tersebut seharga 12,6 jt atau 25,2 jt dalam 20 tahun ke depan? Sekali pun ditambahkan keuntungan perniagaan dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang digunakan terkumpul bukan akan mungkin mampu belaka digunakan buruh untuk mempunyai rumah,” sebutnya.
“Jadi dengan iuran 3% yang yang disebut bertujuan agar buruh miliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh lalu peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, pada area masa pensiun atau saat PHK juga bukan ada dapat miliki rumah,” lanjutnya.
Alasan kedua mengapa Tapera membebani buruh kemudian rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tak naik hampir 3 tahun berturut-turut lalu tahun ini naik upahnya ekonomis sekali. Bila dipotong lagi 3% untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat, apalagi potongan iuran untuk buruh lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.
Dia menjelaskan dalam UUD 1945, pemerintah bertanggungjawab menyiapkan juga juga menyedikan rumah untuk rakyat yang digunakan murah, sebagaimana program jaminan Kesehatan dan juga juga ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tiada membayar iuran sejenis sekali, semata-mata sebagai pengumpul dari iuran rakyat kemudian buruh.
Hal ini dinilainya tiada adil akibat ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara lalu menjadi hak rakyat.
“Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5% lalu pengusaha membayar 0,5%,” cetusnya.
Alasan ketiga mengapa Tapera membebani buruh lalu rakyat, menurutnya, program Tapera tiada tepat dijalankan sekarang sepanjang bukan ada kontribusi iuran dari pemerintah sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan
Sedangkan alasan keempat, Program Tapera terkesan dipaksakan cuma cuma untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, serta warga umum. Jangan sampai korupsi baru merajalela di tempat area Tapera sebagaimana terjadi di area area ASABRI lalu TASPEN. Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebalum ada pengawasan yang digunakan mana sangat melekat untuk tidaklah terjadinya korupsi dalam dana program Tapera.
Oleh dikarenakan itu, Partai Buruh kemudian KSPI mengusulkan kepada pemerintah terhadap program Tapera adalah sebagai berikut:
- Merevisi UU tentang Tapera lalu juga peraturan pemerintahnya yang yang memverifikasi bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan nilai yang tersebut dimaksud diskon serta terjangkau, bentuk yang mana dimaksud nyaman/layak, serta juga lingkungan yang tersebut digunakan sehat dimana pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang tersebut dimaksud terjangkau oleh rakyat.
- Iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5%, pemerintah menyediakan dana APBN yang tersebut hal itu wajar juga cukup untuk kepemilikan rumah, serta buruh mengiur 0,5% dimana total akumulasi dana Tabungan sosial ini mampu dipastikan begitu buruh, PNS, TNI/Polri kemudian peserta Tapera saat pensiun otomatis miliki rumah yang tersebut mana layak, sehat, lalu nyaman tanpa harus menabahkan biaya apapun. Bagi peserta yang dimaksud sudah memiliki rumah, maka Tabungan sosial itu dapat belaka diambil uang cash pada akhir pensiunnya untuk memperbaiki atau memperbesar rumah yang mana digunakan sudah dimilikinya.
- Program Tapera jangan dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang kemudian pengawasan terhindarnya korupsi hingga program ini siap dijalankan dengan tiada memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri lalu juga peserta Tapera.
- Naikkan upah buruh yang dimaksud layak agar iuran Tapera tiada ada memberatkan para buruh. Agar upah dapat jadi layak, maka yang mana harus diimplementasikan pemerintah adalah mencabut omnibus law UU Cipta Kerja yang yang disebut selama ini menjadi biang keladi upah terjangkau di area tempat Indonesia.
- Karena Tapera adalah program tabungan sosial (seperti JHT lalu Jaminan Pensiun) dan juga juga bukan program asuransi sosial (seperti Jaminan Kesehatan kemudian jaminan kecelakaan kerja), maka harus dipastikan total total tabungan milik buruh juga peserta Tapera tiada digunakan subsidi silang antar peserta Tapera. Karena sifat tabungan sosial beda dengan sifat asuransi sosial. Jadi bila ada yang tersebut mana berkata bahwa Tapera identik dengan program BPJS Kesehatan, maka hal itu adalah keliru. Jangan ada subsidi silang dalam program Tapera.
- Sebelum Tapera dijalankan, maka program bantuan biaya perumahan dari program jht bp jamsostek diperkuat lalu ditambah. Juga program subsidi bunga bank kpr ditambah lagi. Setelah semua dana tsb dalam integrasikan untuk menyebabkan program perumahan yg ekonomis serta juga layak untuk rakyat.
“Partai Buruh juga KSPI menolak program Tapera dijalankan saat ini karena akan semakin memberatkan kondisi kegiatan ekonomi buruh, PNS, TNI, Polri juga Peserta Tapera. Partai Buruh kemudian KSPI sedang mempersiapkan aksi besar-besaran untuk isu Tapera, Omnibus Law UU Cipta Kerja, kemudian program KRIS dalam Jaminan Kesehatan yang digunakan mana kesemuanya membebani rakyat,” tutupnya.