Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium kemudian premium. Melalui Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, nilai tukar beras medium, serta beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang tersebut telah lama terjadi diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya. Arief menegaskan, penyesuaian HET beras bukan ada terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan kemudian nilai tukar beras, di tempat dalam mana kebijakan di area area hulu juga selaras dengan di area dalam hilirnya.
“Jadi selaras dengan kepentingan pada hulu pada mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah serta beras, maka di area dalam hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena nilai di tempat tempat tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan nilai pada tingkat konsumen,” ungkap Arief dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
“Nah ini yang tersebut digunakan kita jaga keseimbangannya sebagaimana yang digunakan dimaksud sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke gudang Bulog juga pasar-pasar. Bahwa keseimbangan hulu hilir ini memang tidaklah mudah, tapi ini tantangan yang dimaksud itu harus kita jawab dengan melibatkan stakeholder perberasan dari hulu hingga hilir,” tambahnya.
![]() Stok beras aman di dalam dalam banyak kios beras daerah DKI Jakarta, Selasa (4/6/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari) |
Arief mengakui proses penetapan HET beras ini sudah mengalami berbagai dinamika, diskusi, kemudian masukan dari berbagai stakeholder perberasan.
“HET beras ini tiada ada serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang digunakan yang disebut melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian lalu lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” katanya.
Adapun di dalam area dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, juga Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) (dari sebelumnya Rp10.900/kg) lalu HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg). Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, lalu Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) juga juga HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg).
Untuk wilayah Bali lalu Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) kemudian HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg). Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) juga HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg). Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg (dari sebelumnya Rp10.900/kg) serta HET beras premium Rp 14.900 per kg (dari sebelumnya Rp13.900/kg).
Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg (dari sebelumnya Rp11.500/kg) juga HET beras premium Rp 15.400 per kg (dari sebelumnya Rp14.400/kg). Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg (dari sebelumnya Rp11.800/kg) dan juga juga HET beras premium Rp 15.800 per kg (dari sebelumnya Rp14.800/kg) lalu yang dimaksud yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg (dari sebelumnya Rp11.800/kg) dan juga juga HET beras premium Rp15.800 per kg (dari sebelumnya Rp14.800/kg).