Home / Politik / Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir

Permohonan Partai Perindo Dikabulkan, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Dapil Samosir

MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres yang digunakan Diajukan Emil Dardak Cs

 

JAKARTA,REDAKSI17.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Dalam dalilnya, Partai Perindo mengungkapkan banyak surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Atas keputusan tersebut, MK meminta KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Gedung MK, Jumat (7/6/2024).

Mahkamah memberi waktu kepada KPU paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan di TPS yang dimaksud.

Dalam permohonannya, Partai Perindo mengklaim ada 160 surat suara yang tidak ditandangani oleh Ketua KPPS di TPS.

KPU pun mengesahkan surat suara tersebut, sehingga Partai Perindo merasa dirugikan karena ada selisih suara.

“Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan Pemohon, terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah menilai,surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS itu seharusnya dinyatakan surat suara tidak sah.

“Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir adalah beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *