Home / Kriminal / Hakim Vonis Bebas Aipda Suhendri di Kasus Penggelapan Sabu Sitaan

Hakim Vonis Bebas Aipda Suhendri di Kasus Penggelapan Sabu Sitaan

Hakim Vonis Bebas Aipda Suhendri di tempat Kasus Penggelapan Sabu Sitaan

Medan, REDAKSI17.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan (Vrijs Praak) terhadap terdakwa . Personel Polsek Medan Area itu dinyatakan tiada terbukti menggelapkan narkotika jenis sabu juga pil ekstasi sitaan.

“Menyatakan terdakwa Suhendri tak ada terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan perbuatan yang dimaksud mana didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif pertama juga dakwaan alternatif kedua tersebut,” ucap majelis hakim yang hal tersebut diketuai Ahmad Sumardi, Kamis (5/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Suhendri dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan juga juga harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika itu juga dari dalam tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara,” tambah majelis hakim.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan kasasi. Sebab jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Suhendri terbukti melakukan aksi pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

Kasus ini bermula pada Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu anggota Polsek Medan Area yakni Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S kemudian juga Panca Winoto menangkap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di tempat dalam kamar kos dalam dalam Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saat itu ditemukan satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,15 gram; satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,20 gram; dua plastik berisikan pil ekstasi berisikan 71,5 butir warna hijau; dua plastik klip berisi pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru; satu plastik klip berisi 10 butir warna biru dari meja kecil di area area samping tempat tidur kamar kost milik Petrus Persaoran.

Lalu Petrus Persaoran juga barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih tinggi lanjut lanjut. Kemudian terdakwa Suhendri tidak ada ada melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika lalu tidaklah melanjutkan berkas perkara narkotika yang tersebut disebut sebab terdakwa Suhendri mengalami kesulitan keluarga.

Terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu juga juga pil ekstasi yang digunakan dalam laci mejanya di tempat area Kantor Polsek Medan Area. Pada Agustus 2022, Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area serta tidaklah menjadi penyidik pembantu pada Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Pada September 2022 Terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika yang mana disebut ke rumah pribadinya pada dalam Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Selanjutnya pada 10 November 2022, terdakwa Suhendri dibawa ke Propam Polrestabes Medan hingga akhirnya kasus itu bergulir pada Pengadilan Negeri Medan.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *