Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyusun langkah kebijakan demi menimbulkan sektor jasa keuangan terjaga stabil lalu mampu tumbuh kuat lalu berkelanjutan.
Langkah kebijakan hal yang disebut tersusun dari beberapa bagian. OJK pun memverifikasi langkah kebijakan ini menyeluruh untuk semua sektor jasa keuangan, seperti pasar modal, perbankan, asuransi, hingga financial technology (fintech).
Untuk lebih banyak besar lengkapnya, berikut merupakan langkah kebijakan OJK yang mana dimaksud disampaikan pada Konferensi Pers Hasil Rapat DK OJK, Senin, (10/6/2024):
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
1. Terkait dengan pemberantasan judi online yang tersebut hal itu berdampak luas pada perekonomian kemudian juga sektor keuangan, OJK menggalang pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang tersebut digunakan dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, juga Keamanan (Menkopolhukam).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, beberapa langkah penanganan judi online telah dilakukan lama dijalani OJK yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang dimaksud dimaksud disampaikan oleh Kementerian Komunikasi juga Informatika.
“OJK juga memohon perbankan menghentikan rekening yang tersebut dimaksud berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang dimaksud dimaksud sama,” ungkap Mirza.
Selain itu, OJK telah lama dilaksanakan menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, juga Enhance Due Dilligence (EDD) termasuk tracing juga juga profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang tersebut itu terindikasi melakukan transaksi terkait judi online
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang kemudian Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan lalu mempersempit ruang gerak pelaku judi onlinedan mengatasi asymmetric information di tempat dalam sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dikerjakan di dalam tempat sisi aspek edukasi rakyat terkait judi online kemudian mengajukan permohonan industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi lalu juga verifikasi atas rekening dengan transaksi yang digunakan mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
2. Sementara itu, peningkatan risiko kredit khususnya pada segmen kredit kecil lalu mikro, didorong antara lain oleh belum sepenuhnya pulih segmen yang pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi sebagai dampak pandemi Covid juga didorong kenaikan inflasi pangan secara global.
“Namun demikian, perbankan sudah pernah melakukan langkah antisipatif melalui pembentukan pencadangan yang dimaksud dimaksud memadai, termasuk untuk penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank,” pungkas Mirza.
Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil kemudian mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang tersebut hal itu terjaga juga juga kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan. OJK terus memonitor manajemen risiko serta juga prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tetap dijaga baik oleh industri perbankan.
B. Kebijakan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) juga juga Infrastruktur Pasar
1. OJK meluncurkan Roadmap Penguatan juga Pengembangan BPR kemudian BPRS (RP2B) 2024-2027 sebagai landasan kebijakan untuk memperkuat serta mengembangkan industri BPR serta juga BPRS sejalan dengan UU P2SK, antara lain mencakup penguatan serta konsolidasi BPR serta BPRS, penguatan tata kelola, efisiensi juga pengembangan SDM serta penyempurnaan metodologi pengawasan.
RP2B 2024-2027 mencakup visi industri BPR lalu BPRS ke depan yaitu menjadi “Bank yang tersebut berintegritas, tangguh juga kontributif dalam memberikan akses keuangan kepada Usaha Mikro Kecil (UMK) serta masyarakat pada wilayahnya”, yang digunakan dimaksud kemudian akan diwujudkan melalui empat pilar utama RP2B yang dimaksud dimaksud berisikan inisiatif kemudian action plan turunannya.
“Kedua, OJK sedang memfinalisasi RPOJK Tata Kelola BPR/BPRS sebagai upaya untuk menyokong pembenahan lalu penguatan penerapan tata kelola,” tutur Mirza.
Perbaikan tata kelola itu antara lain diwujudkan dalam (a) Penguatan ketentuan terkait dengan pemberhentian/penggantian pengurus; (b) Penguatan pengaturan terkait remunerasi lalu dividen; (c) Penguatan ketentuan dalam pengelolaan BPR/BPRS agar terhindar dari kepentingan manapun, termasuk intervensi pemegang saham; (d) Penguatan koordinasi satuan kerja atau fungsi audit intern dengan OJK; (e) Pengaturan rencana kegiatan industri untuk mengoptimalkan peran PSP dalam penanganan permasalahan BPR/BPRS; kemudian (f) Penguatan sanksi yang tersebut digunakan effective, proportionate, serta dissuasive.
3. Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi lalu pengawasan atas penerbitan Obligasi Daerah (Obda)/Sukuk Daerah, serta menyelaraskan dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat lalu Pemerintah Daerah (UU HKPD) beserta peraturan pelaksanaannya, OJK sedang memfinalisasi RPOJK tentang Penerbitan juga Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
RPOJK ini menyesuaikan, menyelaraskan, dan juga juga menggabungkan 3 POJK existing terkait Obda serta Sukuk Daerah (POJK Nomor 61/2017, POJK Nomor 62/2017, serta POJK Nomor 63/2017). Pokok pengaturan diantaranya mencakup dokumen Pernyataan Pendaftaran, persyaratan penawaran umum secara bertahap, juga kewajiban emiten memperoleh peringkat Efek bersifat utang dan/atau sukuk.
4. OJK melakukan kerja identik dengan General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ) dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia terkait penetapan tarif premi asuransi untuk mempersiapkan program asuransi wajib, khususnya asuransi third party liability untuk kecelakaan lalu lintas sebagaimana diamanatkan UU P2SK. Beberapa topik yang mana diangkat antara lain mengenai aspek perhitungan serta penyediaan tarif, serta benchmark skema pada Compulsary Automobile Liability Insurance (CALI) di dalam area Jepang.
5. Sebagai salah satu upaya penguatan sustainable finance pada industri perasuransian, OJK bekerja sejenis dengan OECD Clean Energi Finance and Investment Mobilisation (CEFIM) Programme akan menyelenggarakan Public Private Dialogue: Unlocking Financing for Energy Efficiency in Indonesia pada Jakarta. Dialog ini akan menggali perspektif dari lembaga pemerintah, lembaga keuangan, perusahaan teknologi, serta juga lembaga internasional untuk mengkaji instrumen efisiensi energi terutama melalui pemanfaatan Energy Saving Insurance (ESI).
6. Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan kemudian mengembangkan industri PVML, OJK sedang memfinalisasi penyusunan ketentuan antara lain terkait:
a. Pengembangan kemudian penguatan Pergadaian (RPOJK Pergadaian). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai kewajiban miliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, miliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman kemudian batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.
b. Pengaturan mengenai Koperasi yang tersebut melaksanakan kegiatan di dalam area dalam Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Koperasi dalam Sektor Jasa Keuangan). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai ruang lingkup koperasi pada Sektor Jasa Keuangan kemudian kaitannya dengan persyaratan permodalan, pemberian izin perniagaan bagi koperasi yang dimaksud mana memilih menjadi lembaga jasa keuangan (LJK), serta pengawasan atas koperasi yang dimaksud digunakan memilih menjadi LJK.
c. Pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha bulion (RPOJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion). Pada RPOJK ini, akan diatur antara lain mengenai kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara, pentahapan kegiatan usaha, tata kelola kemudian manajemen risiko serta persyaratan permodalan.
7. OJK sedang melakukan finalisasi RPOJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di dalam tempat Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). RPOJK Satgas akan menjadi dasar penguatan pelaksanaan tugas juga kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dimaksud terdiri dari 16 kementerian/lembaga. Dengan adanya pengaturan ini, pencegahan kemudian penanganan aktivitas keuangan ilegal ke depannya akan semakin optimal kemudian efektif.
8. OJK akan membangun Anti Scam Center (ASC)/ cyber patrol bekerjasama dengan Kementerian kemudian Lembaga terkait agar dapat meminimalisir kerugian masyarakat/konsumen dengan percepatan proses blokir rekening yang mana digunakan diduga terkait perbuatan pidana.
9. Dalam rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024, OJK bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset juga juga Teknologi serta Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Training of Trainers Bagi Para Guru SD/MI Secara Nasional.
Kegiatan ini sejalan dengan upaya mempercepat peningkatan literasi keuangan penduduk termasuk kepada kalangan guru yang mana merupakan bagian dari Sasaran Prioritas Program Edukasi Keuangan berdasarkan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 melalui program multiplier effect yang digunakan masif lalu merata mengingat keberadaan sekolah lalu guru menjadi salah satu faktor penting yang digunakan itu dapat mengakselerasi tingkat literasi keuangan serta untuk mewujudkan masa depan yang mana lebih tinggi lanjut sejahtera.
10. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menyelenggarakan acara “Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT)” dalam Jambi kepada generasi muda lalu juga kaum perempuan yang tersebut hal tersebut mempunyai peranan penting dalam pengelolaaan aset kemudian keuangan keluarga sebagai komitmen OJK untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor Pasar Modal. OJK juga turut berpartisipasi dalam kegiatan kuliah umum pada tempat Universitas Jambi serta juga mengajak seluruh civitas academica dalam meningkatkan literasi lalu inklusi keuangan, termasuk bidang Pasar Modal, serta meningkatkan awareness kepada seluruh lapisan penduduk khususnya civitas akademika agar senantiasa memahami kemudian juga berhati-hati dalam mengambil keputusan perkembangan dunia usaha serta berhati-hati dalam menggunakan produk-produk pinjaman online.
11. Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi umum kemudian memperluas diseminasi informasi, termasuk bagi kaum difabel, OJK saat ini tengah mengembangkan website OJK yang tersebut hal tersebut user friendly lalu ramah bagi kaum difabel serta aplikasi mobilePejabat Pengelola Informasi kemudian Dokumentasi (PPID) yang dimaksud memudahkan akses bagi konsumen dan juga juga rakyat untuk mengajukan permohonan informasi publik cukup dengan menggunakan gadget yang mana mampu diakses dari manapun.
12. Guna menyokong upaya pelindungan konsumen lalu masyarakat serta pengembangan lalu penguatan sektor jasa keuangan sesuai amanat UU P2SK, sudah dilaksanakan penguatan sinergi OJK lalu Kementerian Luar Negeri yang hal tersebut dituangkan dituangkan dalam Nota Kesepahaman.
Nota Kesepahaman yang disebut meliputi percepatan peningkatan literasi keuangan lalu pelindungan konsumen serta penduduk pada sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di area dalam Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia kemudian Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digunakan dimaksud merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Selain itu, Nota Kesepahaman juga difokuskan pada reformasi sektor jasa keuangan yang dimaksud itu dapat mewujudkan pendalaman dan juga juga pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global juga menunjang kebutuhan sektor riil domestik.
C. Pengembangan serta Penguatan SJK Syariah
1. Dalam rangka memperkuat karakteristik produk-produk dalam dalam perbankan syariah kemudian prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), OJK sudah lama menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah kemudian Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dengan Fintech P2P Financing.
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah OJK menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. Penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat UU-P2SK untuk memperkuat dukungan pengembangan produk-produk serta juga layanan perbankan syariah, memacu inovasi serta juga diversifikasi produk, sehingga lebih tinggi lanjut sesuai dengan kebutuhan warga serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.
2. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah terutama pada bidang Perasuransian, Penjaminan, serta Dana Pensiun (PPDP), OJK menyelenggarakan training of trainers (TOT) PPDP Syariah di area tempat Provinsi Lampung. Kegiatan yang digunakan dimaksud bertempat di dalam dalam Universitas Lampung ini diikuti oleh tambahan dari 100 dosen lalu staf pengajar mata kuliah terkait bidang keuangan juga keuangan syariah dari sekitar 25 perguruan tinggi yang dimaksud dimaksud berada di tempat tempat Provinsi Lampung.
Melalui ToT ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dosen dalam mengampu mata kuliah terkait dengan topik sektor jasa keuangan khususnya bidang PPDP untuk mahasiswanya.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital lalu juga Aset Kripto (IAKD)
1. Sebagai langkah lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK serta juga SEOJK Nomor 5 tahun 2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba juga Pengembangan Inovasi, OJK akan menerima permohonan dari calon peserta Regulatory Sandbox.
OJK juga akan menerima serta melakukan proses pendaftaran bagi calon Penyelenggara Lembaga Alternatif Pemeringkat Kredit (Innovative Credit Scoring) kemudian Penyelenggara Model Bisnis Agregasi Informasi Produk lalu Layanan Jasa Keuangan yang hal itu sudah pernah mendapat penetapan lulus Sandbox, sebagai implementasi dari SEOJK Nomor 6 tahun 2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
2. Selanjutnya OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai Lembaga Alternatif Pemeringkat Kredit, RSEOJK mengenai Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, RSEOJK mengenai Asosiasi Penyelenggara ITSK, RPOJK mengenai model perniagaan Aggregator, serta Cybersecurity Guideline untuk industri ITSK.
3. OJK akan terus mengupayakan tumbuh serta berkembangnya habitat inovasi teknologi sektor keuangan serta menggerakkan munculnya inovasi baru yang dimaksud bermanfaat bagi sektor jasa keuangan dengan menyediakan ruang uji coba serta juga pengembangan dalam Regulatory Sandbox.
Ke depan, OJK akan mengembangkan habitat inovasi teknologi sektor keuangan melalui Pusat Inovasi dengan prinsip Penta Helix Innovation Hub yang dimaksud digunakan melibatkan pemangku kepentingan, diantaranya: Penyelenggara ITSK serta Asosiasi Penyelenggara ITSK, Kementerian/Lembaga, Media, Akademisi lalu Organisasi Internasional, lalu Lembaga Jasa Keuangan.
4. OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk memitigasi praktik fraud juga membangun kepercayaan masyarakat.
Adapun langkah-langkah yang digunakan dapat ditempuh oleh Penyelenggara ITSK dalam mencegah kemudian menangani fraud di area tempat antaranya melalui: (i) penerapan manajemen risiko kemudian juga pengendalian internal yang digunakan hal itu kuat; (ii) meningkatkan transparansi kepada konsumen; (iii) meningkatkan kemampuan infrastruktur teknologi informasi; (iv) melakukan edukasi yang dimaksud berkelanjutan untuk seluruh pegawai; serta (v) melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.
5. OJK membentuk Tim Transisi peralihan tugas terkait kewenangan pengaturan lalu juga pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. Dalam hal ini OJK melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia juga Bappebti dalam rangka persiapan transisi peralihan tugas dimaksud.
E. Penguatan Tata Kelola OJK
1. OJK memacu optimalisasi pemanfaatan teknologi data analytics dalam rangka menciptakan efisiensi serta efektivitas dalam profesi internal audit. Hal ini merupakan bagian dari pengembangan kompetensi internal audit yang digunakan penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan (IJK).
Selain itu, OJK juga secara berkala mengupayakan peran berpartisipasi auditor internal sebagai 3rd line of defense organisasi lalu mengupayakan agar standar internal audit terus diperbarui untuk menjamin keselarasan dengan standar yang tersebut dimaksud berlaku secara internasional seperti Global Internal Audit Standards (GIAS).Sebagai informasi, GIAS akan berlaku mulai tahun 2025, namun penerapan lebih besar banyak dini diperkenankan.
2. Dalam rangka penguatan peran OJK sebagai Lembaga Pengawas kemudian juga Pengatur dalam penanganan anti pencucian uang kemudian pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), OJK memperkuat pengawasan internal terhadap penerapan program APU-PPT pada Sektor Jasa Keuangan melalui implementasi fungsi khusus pemantauan kemudian evaluasi atas pelaksanaan pengawasan terhadap penerapan program APU-PPT di tempat area sektor jasa keuangan.
3. Dalam rangka menciptakan biosfer sektor keuangan yang mana berintegritas, OJK melanjutkan roadshow governansi dengan menyelenggarakan forum diskusi Hari Kartini 2024 bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP) untuk memacu para pegawai OJK kemudian keluarga agar terus memperkuat integritas juga sikap anti-korupsi.