Diketahui, seharusnya gaji PJLP sudah naik menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2023 yakni sebesar Rp 4,9 juta. Namun, hingga sekarang merekan masih menerima gaji Rp 4,6 jt sesuai UMP DKI 2022.
Hal ini dikatakannya saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna yang digunakan dihadiri oleh Pj Gubernur, Kamis (5/10/2023).
“Kita sudah mendengar lalu sampaikan bahwa kesulitan PJLP yang dimaksud sampai sekarang ini merekan mesti terima Rp 4,6 juta,” ujar Rasyidi.
“Dan kalau tidaklah salah pada bulan ini sebenarnya dibayar Rp 4,9 sesuai anggaran kita yang dimaksud ada,” katanya menambahkan.
Pemprov DKI pun berjanji akan membayar kekurangan pembayaran dalam tahun 2023 ini dengan cara dirapel setelah pengesahan Anggaran Pendapatan serta Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023.
Rasyidi mengatakan, para PJLP terhitung Oktober ini sudah mendapatkan gaji Rp 4,9 juta. Namun, kekurangan atau rapelan bulan-bulan sebelumnya belum dicairkan.
“Saya mohonkan kepada Penjabat Gubernur memerintahkan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) supaya disegerakan pembayaran PJLP dari Rp 4,6 jt ke Rp 4,9 juta. Dan itu harus berlaku sejak januari 2023 sampai tahun kerja,” imbuh Rasyidi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui adanya rencana menaikkan gaji para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Namun, kebijakan ini baru dapat dijalani setelah pembasan Anggaran Pendapatan lalu Belanja Perubahan (APBDP) 2023 selesai dibahas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, pihaknya mengatakan perubahan nilai upah untuk PJLP memang tak bisa jadi langsung dijalankan walaupun nilai UMP sudah dinaikkan dari Rp 4,6 jt ke Rp 4,9 juta. Sebab, saat menyusun APBD 2022, UMP 2023 belum ditetapkan.
“Pada saat masuk (UMP 2023), itu di tempat sistem kan harus menggunakan komponen kan, ya waktu dulu itu komponen yang mana dipakai masih pakai komponen 2022,” ujar Michael pada Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6/2023).
“Sedangkan kenaikan UMP itu kan, pada keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang notabenenya APBD itu harus sudah disahkan pada bulan November,” katanya menambahkan.
Ia mengaku juga sudah menyampaikan mengenai rencana penyesuaian UMP PJLP bersama DPRD saat akhir pembahasan APBD 2022.
“Sedangkan kenaikan UMP itu kan, pada keluarkan pergub yah, itu kan bulan November yang mana notabenenya apbd itu harus sdh disahkan pada bulan November,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan APBDP untuk menaikkan gaji para PJLP.
“Tentunya kan kita harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 jt itu kekurangan berapa, kita ajukan nanti nambah dalam APBD perubahan,” tuturnya.