Home / Kriminal / Siap-Siap Pelaku Judi Online, Hukumannya Gak Lagi Ringan!

Siap-Siap Pelaku Judi Online, Hukumannya Gak Lagi Ringan!

Siap-Siap Pelaku Judi Online, Hukumannya Gak Lagi Ringan!

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia lalu Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa pemain judi online (judol) selama ini lebih tinggi lanjut banyak dikenakan sanksi langkah pidana ringan (tipiring).

Padahal, menurut Muhadjir, pemain judol harus ditindak tegas agar jera. Apalagi, pemain judol dapat sampai menimbulkan keluarganya miskin.

“Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu cuma dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang tersebut mana bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak,” kata Muhadjir di dalam dalam Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Selasa (18/6/2024)

Muhadjir mengatakan, saat ini pemerintah sudah pernah terjadi membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menjadi ketua pengarah juga juga Muhadjir sendiri sebagai perwakilan dalam satgas tersebut.

Dia menyebut, ada tiga skema untuk memberantas judol di tempat tempat Indonesia. Pertama, berkaitan dengan pencegahan. Hal ini dapat dikerjakan dengan memblokir semua situs judol.

Kedua, berkaitan dengan penindakan, yakni dengan menangkap serta menghukum pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi korban judol.

Muhadjir mengatakan, rehabilitasi ini akan dijalani oleh pihaknya bersama Menteri Sosial (Mensos) juga Menteri PPA. “Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang dimaksud dimaksud jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat nilai transaksi judi online pada Indonesia tak main-main. Nominalnya bahkan sudah menembus Rp600 triliun.

“Tahun ini belaka [kuartal I 2024] perputaran transaksi [judi online] sudah mencapai lebih tinggi besar dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah tambahan dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Ivan mengatakan, transaksi terkait judol dijalani ke beberapa negara. Kendati, ia tak merinci lebih lanjut besar lanjut negara mana sekadar yang tersebut mana terekam oleh PPATK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan atensi khusus atas kasus judi online yang mana digunakan berujung pembunuhan. Ia pun memohonkan seluruh lapisan rakyat agar menghentikan maraknya judi online.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *