Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana baru memberikan kesempatan karier lebih lanjut lanjut luas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia mengatakan PPPK dimungkinkan untuk mengisi jabatan tinggi, seperti kepala dinas dan juga juga direktur jenderal.
“Bahkan kami berkeinginan agar merekan ini mampu mendapatkan jabatan struktural,” kata Syamsurizal mengkonfirmasi kesempatan itu, dikutip, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan prospek karier yang digunakan digunakan lebih besar lanjut kinclong ini dimungkinkan, sebab UU ASN menyetarakan hak kemudian kewajiban bagi PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hak juga kewajiban PNS dengan PPPK dibedakan. Namun, dalam UU ASN hasil revisi yang digunakan mana sudah disahkan oleh DPR RI, peluang karier serta penghasilan PNS dengan PPPK disejajarkan. Aturan mengenai PNS serta PPPK dimasukkan dalam rumpun yang dimaksud mirip yakni pegawai ASN.
Syamsurizal mengatakan revisi dalam UU ASN ini diimplementasikan untuk mengubah penilaian warga terhadap pegawai pemerintahan. Revisi yang dimaksud mana terkandung dalam UU ASN juga merupakan upaya pemerintah untuk melakukan perubahan struktural pada bidang birokrasi.
Dia mengatakan pemerintah juga DPR ingin agar penghargaan juga prospek karier untuk ASN dikerjakan berdasarkan kinerja mereka. Untuk itu, kata dia, pemerintah nantinya akan menyiapkan perangkat yang mana mana diberi nama sistem digitalisasi ASN.
Menurut dia, sistem ini akan merekam kinerja ASN, baik itu PNS maupun PPPK. Promosi kemudian penghasilan ASN, kata dia, akan dilaksanakan berdasarkan data yang digunakan terekam dalam area sistem tersebut.
“Jadi iklan pada ASN, pemasaran pada PPPK untuk dia mendapatkan jabatan, untuk merekan diberikan semacam pengakuan juga penghargaan akan terekam dalam jaringan tunggal ini,” katanya.