Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah tengah bersiap merealisasikan ekspor pasir laut yang tersebut itu sudah dikerjakan Presiden Joko Widodo tetapkan pengaturannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di tempat dalam Laut. Aturan teknis untuk merinci jenis sedimentasi laut yang digunakan dimaksud sanggup diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah pernah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga Menteri Kelautan kemudian Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait itu. Direktur Jenderal Bea lalu Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun turut hadir.
“Tinggal KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) nya diperjelas. Jadi dipisahkan antara sedimen juga unsur yang dimaksud hal tersebut lain,” kata Airlangga saat ditemui seusai rapat di area dalam kantornya, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, untuk detail sedimentasi laut yang digunakan bukan boleh diekspor salah satunya yang mana mengandung mineral-mineral tambang. Maka, jenisnya akan diperketat ke depan melalui penetapan KLBI nya oleh pejabat tingkat teknis dalam area eselon 1 masing-masing kementerian terkait.
“Sudah jelas pertama ini yang mana boleh diekspor itu yang tersebut digunakan bukan masuk rezim tambang, sebab hasil sedimentasi. Oleh lantaran itu nanti wilayah kerja akan di dalam dalam cek bersama-sama dulu, misalnya ditentukan sedimentasinya di tempat tempat wilayah A akan dicek tim kajian ESDM, KLHK, serta lain-lain” tuturnya.
“Oh ini benar sedimentasi, boleh, baru lanjut, diambil, dicek lagi, diperiksa oleh surveyor, benar ini sedimentasi, baru boleh, tidaklah ada ada mineralnya, tapi kalau begitu dicek lokasi ada mineral itu gak bisa, berarti masuk rezimnya stok ESDM. Diangkat ada juga mineralnya banyak ya itu rezimnya ESDM jadi ketat sekali tadi diaturnya,” tegas Zulhas.
Selain itu, Zulhas menjamin pemerintah akan menciptakan skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mana dimaksud mewajibkan perdagangan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan pada kebutuhan dalam negeri dulu. Sebab, ia katakan banyak permintaannya, seperti untuk proyek Giant Sea Wall.
“Juga diberikan semacam DMO, utamakan dalam dulu, jadi kalau dalam sudah perlu itu dulu dikelarkan baru nanti istilahnya berapa untuk dalam berapa untuk dapat belaka keluar,” ucap Zulhas.
“Paling banyak dikarenakan ada rencana kita bangun giant sea wall itu ya, nanti gimana itu uruknya kan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan kemudian Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, untuk permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sebetulnya sudah banyak datang dari negara-negara tetangga Indonesia, seperti Hong Kong serta Singapura.
“Permintaan banyak, ada Hong Kong juga ada yang tersebut yang minta, tetangga sebelah juga ada yang mana hal itu minta. Ya singapur minta, Hong kong juga minta, tapi secara resmi sih orang-orang yang dimaksud itu anu,” kata Trenggono.
Ia memastikan, ekspor sedimentasi laut ini sebetulnya bermanfaat untuk lingkungan laut Indonesia. “Ya ini kan untuk pembersihan ya, supaya lingkungan laut tambahan sehat juga lebih lanjut banyak baik, kan begitu, sementara yang digunakan namanya sedimentasi itu kan peristiwa oceonografi bukan belaka darat saja,” papar Trenggono.
Sebagaimana diketahui, sejak PP 26/2023 ditetapkan Jokowi pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan pemerintah. Sebab, harus ada rakor teknis untuk pemberlakuannya oleh Menko Perekonomian.