Home / Nasional / Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP 30 Juni, Ini Cara dan Manfaatnya

Batas Akhir Pemadanan NIK dan NPWP 30 Juni, Ini Cara dan Manfaatnya

Batas Akhir Pemadanan NIK juga NPWP 30 Juni, Ini Cara lalu Manfaatnya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan segera usai. Batas akhir sudah pernah diimplementasikan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yakni 30 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo berkata pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja serupa dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 jt yang digunakan itu saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN pada Senin lalu.

Suryo menjelaskan bila Wajib Pajak (WP) tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang yang disebut mensyaratkan NPWP. Misalnya cuma saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Adapun, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang tersebut hal itu diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang digunakan digunakan lebih tinggi banyak efektif lalu efisien.

“Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di tempat dalam mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan,” ungkap Zidni Hudan Said Purnomo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dalam artikelnya.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi juga efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.

Dengan demikian, pemerintah dapat memantau serta mengawasi kewajiban perpajakan umum dengan lebih lanjut tinggi mudah serta juga akurat. Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data, yang dimaksud dimaksud seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang hal itu terpisah-pisah.

Menurut Zidni, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka situs pajak.go.id lalu klik menu Login dalam pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang mana sesuai, serta juga kode keamanan.

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, serta juga klik menu Ubah Profil.

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang mana dimaksud sama.

Manfaat Pemadanan NIK-NPWP

1. Kemudahan dalam Administrasi Pajak

Data wajib pajak yang mana mana terintegrasi mempermudah proses administrasi pajak, seperti pendaftaran, pelaporan, serta pembayaran pajak. Dengan adanya sistem data yang dimaksud mana terintegrasi, wajib pajak tidaklah perlu mengisi ulang informasi yang tersebut dimaksud mirip berulang kali untuk berbagai keperluan pajak.

Misalnya, saat melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau pembayaran pajak, semua informasi yang digunakan digunakan diperlukan sudah tersedia dalam sistem. Hal ini tidak ada ada hanya sekali sekadar menghemat waktu kemudian tenaga wajib pajak, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi yang dapat terjadi akibat pengisian data yang tersebut mana berulang-ulang. Selain itu, integrasi data ini juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan verifikasi data secara tambahan besar cepat serta efisien, sehingga proses administrasi pajak menjadi tambahan tinggi lancar serta juga transparan.

2. Pengawasan Pajak yang Lebih Baik

Pemerintah dapat dengan mudah memantau kepatuhan wajib pajak lalu mendeteksi kemungkinan pelanggaran pajak. Dengan data wajib pajak yang digunakan dimaksud terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis serta pemantauan secara real-time terhadap aktivitas serta transaksi wajib pajak. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap kemungkinan pelanggaran pajak, seperti penghindaran atau penggelapan pajak.

Misalnya, jika terdapat ketidaksesuaian antara pendapatan yang digunakan mana dilaporkan dengan data transaksi yang dimaksud tercatat, otoritas pajak dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan juga juga menindaklanjuti. Selain itu, pengawasan yang digunakan mana tambahan tinggi baik ini juga dapat mengupayakan wajib pajak untuk lebih besar tinggi patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan, akibat wajib pajak mengetahui bahwa sistem pengawasan yang tersebut dimaksud ada cukup canggih juga terintegrasi.

3. Efisiensi Layanan Publik

Dengan satu identitas tunggal, warga tak ada perlu mengurus banyak dokumen identitas yang tersebut berbeda untuk keperluan administrasi serta juga transaksi. Sistem identitas tunggal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, sebab wajib pajak cuma perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, juga juga lain-lain.

Contohnya, untuk membuka rekening bank, mengajukan kredit, atau mendapatkan layanan kesehatan, rakyat tiada ada perlu lagi membawa banyak dokumen identitas, lantaran semua informasi yang dimaksud diperlukan sudah terintegrasi dalam satu sistem. Hal ini tidaklah belaka mengurangi beban administratif bagi masyarakat, tetapi juga mempercepat proses layanan publik, sehingga rakyat dapat mendapatkan layanan yang mana mana lebih besar banyak cepat kemudian efisien.

4. Keamanan Data

Data wajib pajak lebih banyak tinggi aman oleh sebab itu dikelola dalam satu sistem yang tersebut terintegrasi. Sistem yang digunakan mana terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang mana digunakan tak ada sah, kebocoran data, atau serangan siber. Dalam sistem yang digunakan dimaksud terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang dimaksud mana kuat kemudian diawasi oleh tim keamanan yang yang disebut khusus.

Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi semata-mata untuk pihak-pihak yang digunakan berwenang serta berdasarkan kebutuhan, sehingga risiko penyalahgunaan data dapat diminimalkan. Dengan demikian, wajib pajak dapat merasa tambahan besar tenang lalu yakin bahwa data pribadi lalu informasi pajak setiap wajib pajak aman serta terlindungi. Selain itu, kepercayaan penduduk terhadap sistem perpajakan juga dapat meningkat dikarenakan adanya jaminan keamanan data yang dimaksud tambahan besar baik.

Zidni mengingatkan NIK akan segera diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sementara itu, NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, lalu instansi pemerintah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *