Home / Ekobis / Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Begini Kata Bos OJK

Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Begini Kata Bos OJK

Jokowi Usul Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Begini Kata Bos OJK

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2025. Saat ini stimulus hal itu sudah pernah dikerjakan berakhir sejak Maret 2024.

Sebelumnya pemerintah juga telah lama diimplementasikan memperpanjang restrukturisasi kredit bank terdampak Covid-19 yang itu seharsnya berakhir pada 2023.

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami hal tersebut. Dia mengatakan akan mengkaji aspek apa yang mana hal tersebut dimaksudkan dari kebijakan tersebut. Sebab, Mahendra mengatakan pencabutan restrukturisasi kredit Covid-19 perbankan sudah memperhitungkan kecukupan modal, pencadangan (CKPN), serta likuiditas.

“Dan kalau kita lihat juga pada sampai waktu terakhir ini, pertumbuhan kredit dalam tahun 2024 ini juga malah lebih besar besar tinggi dari tahun lalu. Jadi kalau dari segi itu sebenarnya yang dimaksud dimaksud terjadi maupun pada saat akhir Maret tempo hari maupun setelahnya, tiada ada yang dimaksud dimaksud anomali lah,” kata Mahendra usai Talkshow Keuangan Bundaku OJK, Selasa (25/6/2024).

Tetapi, ia mengatakan otoritas memahami bahwa usulan ini dikarenakan ada perhatian khusus terhadap prospek dari keterbatasan pertumbuhan kredit di dalam dalam segmen tertentu. Hal itu yang mana digunakan OJK dalami serta evaluasi.

“Hanya saya garis bawahi bahwa terkait restrukturisasi kredit pandemi tempo hari, pertimbangannya, asesmennya lalu juga juga pengawalan serta pemantauan sampai saat ini, tidaklah ada yang tersebut digunakan keluar dari rencana lalu juga prakiraan semula,” imbuh Mahendra.

Untuk diketahui, Jokowi memohonkan usulan yang tersebut dalam Sidang Kabinet Senin (24/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ini dalam rangka mengurangi pencadangan kerugian akibat kredit perniagaan rakyat (KUR).


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *