Jakarta,REDAKSI17.COM – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait yang digunakan hal tersebut diberlakukan pada 1 November 2023.
“Sudah kami koordinasikan untuk razia di tempat area lapangan,” kata Syafrin dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.
Syafrin menilai tilang kali ini akan lebih lanjut banyak efektif, sebab lebih tinggi banyak banyak warga yang dimaksud sudah sadar untuk melakukan uji emisi.
“Kemarin datanya sudah ada 1,2 jt yang digunakan digunakan melakukan uji emisi untuk roda empat juga kemudian total roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi,” kata dia.
Adapun mekanismenya, lanjut Syafrin, masih serupa seperti yang dimaksud dimaksud pernah dijalankan sebelumnya. Di mana pihaknya bekerjasama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) kemudian Polri.
Sementara terkait lokasi penindakan, kata Syafrin, masih dalam pembahasan.
“Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan,” ujarnya.
Syafrin mengatakan mekanisme tilang masih serupa dengan September lalu. Warga yang dimaksud yang disebut motornya tidaklah lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di dalam area antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di tempat tempat Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, juga memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber bukan bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Red