Jakarta,REDAKSI17.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap kasus dugaan suap juga juga gratifikasi dengan terdakwa , Senin (9/10).
“Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai sidang pembacaan duplik, Rabu (27/9) lalu.
Dalam siaran pers tertulis, Minggu (8/10), tim penasihat hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya bukan dapat mengikuti persidangan vonis lantaran sedang menjalani perawatan pada RSPAD Gatot Subroto akibat jatuh pada toilet Rutan KPK.
“Saya datang mengunjungi pak Lukas di tempat tempat lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim Antonius Eko Nugroho pada Minggu (8/10) juga melihat langsung pak Lukas sedang diinfus juga juga dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas juga menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi tersebut.
Sebelumnya, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua nonaktif dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti beberapa Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.
Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar kemudian juga gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kemudian Pasal 12 B UU Tipikor.