Home / Politik / Anulir Putusan MK, DPR Akan Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum

Anulir Putusan MK, DPR Akan Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum

JAKARTA,REDAKSI17.COM — Dosen hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan, putusan MK final dan mengikat.

Tidak ada upaya hukum lain untuk melawan putusan itu.

“Bila DPR dan pemerintah mengubah UU tanpa berpatokan putusan MK ini, jelas ini pembangkangan hukum,” kata Herdiansyah saat dihubungi.

Baleg DPR juga dijadwalkan akan mengebut pembahasan revisi UU Pilkada Rabu ini.

Pada pukul 13.00 WIB, Baleg mengagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada.

Pembahasan mereka kemudian dilanjut rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.

Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu.

“Betul, besok pagi,” kata Firman melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baleg DPR akan membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu ini mulai pukul 10.00 WIB.

Seorang sumber mengatakan ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR untuk menganulir putusan MK.

Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon.

Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.

Disebutkan bahwa pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Perpu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada.

Beleid tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini. Revisi UU tersebut, jika disahkan DPR, akan menganulir putusan MK yang mengubah aturan ambang batas Pilkada.

Gak perlu lagi gigi palsu! Gigi patah dan gak rata? Veneer adalah cara terbaik untuk sekarang ini
Dalam 1 bulan Anda akan mendapatkan 10 kg otot sekeras batu tanpa harus berolahraga dan diet

Sebelumnya, dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada.

MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *