Home / Politik / PPP dan Pro-Kontra Revisi UU Pilkada

PPP dan Pro-Kontra Revisi UU Pilkada

PPP Gak Lolos Senayan, Benarkah Partai Islam Kurang Peminat?

 

Jakarta,REDAKSI17.COM – Keputusan MK Nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah sudah diputuskan hakim MK, salah satu hakim konstitusi yang memutuskan adalah Arsul Sani (Mantan Politisi PPP)

Sehari setelahnya Baleg DPR RI yang di pimpin Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidlowi (Politisi PPP) merevisi Keputusan MK tersebut dengan mengacu Keputusan MA sebelumnya.

Hari ini aktivis, akademisi, gerakan civil society berbondong bondong menggeruduk gedung DPR RI dan Kantor MK, salah satu tokoh yang orasi menyuarakan gerakan pro demokrasi ini adalah Lukman Hakim Saifuddin, Menag 2014-2019, politisi PPP juga.

Entah kebenaran atau kebetulan, PPP menjadi judul pro kontra ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *