BANTUL,REDAKSI17.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar acara sosialisasi pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Bantul 2024. Sosialisasi tersebut dikemas dalam bentuk Obrolan Pilkada 2024 di Pendopo KPu Bantul pada Kamis (22/8/2024).
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, dalam keterangannya menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan Pilkada 2024. Pihaknya telah mensosilisasikan tahapan Pilkada dari awal hingga sampai ke tahapan pencalonan atau pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.
Sesuai ketentuan regulasi kita akan lakukan pada 27-29 Agustus 2024. “Tahapan pencalonan merupakan fase krusial dalam proses demokrasi kita. Kami berharap seluruh pihak, terutama para calon dan pendukungnya, dapat mematuhi semua regulasi dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Joko mengimbau kepada masyarakat agar mengecek daftar pemilih tetap (DPT) secara online untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum sehingga dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November mendatang.
“Harapan kami bagi masyarakat yang belum masuk di DPS agar di tanggal 27 November nanti bisa menggunakannya hak suara harus masuk di dalam DPT. Nah itu segera yang belum masuk DPS itu masyarakat mengecek DPT online apakah sudah masuk apa belum. Kalau belum segera laporkan ke panitia pemungutan suara,” kata Joko.
Anggota KPU DIY, Sri Surani memberikan arahan terkait tahapan-tahapan penting yang harus dilalui dalam pencalonan. Ia menekankan meskipun substansi bahasan dalam Pilkada cukup berat, KPU Kabupaten Bantul dan seluruh jajaran telah siap menyikapi proses ini dengan kedewasaan dan profesionalisme.
“Tahapan pencalonan menjadi bagian yang sangat krusial. Seluruh badan Adhoc telah dipersiapkan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, supaya mereka dapat memilih pemimpin yang tepat,” jelasnya.
Sementara Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo memaparkan tentang persyaratan pencalonan, jadwal pendaftaran, serta mekanisme verifikasi calon.
Dalam kesempatan tersebut Mestri juga menekankan kepada media massa untuk menjaga independensi dan netralitas pemberitaan selama proses Pilkada.