Jakarta,REDAKSI17.COM Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menjadi sorotan rakyat akibat pelbagai hambatan yang digunakan menyeret pimpinan. dan kawan-kawan telah lama terjadi beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, bahkan ke penegak hukum lain.
Paling anyar, pimpinan KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam tempat lingkungan Kementerian Pertanian.
Bukan kali ini hanya sekali pensiunan Polri jenderal bintang tiga itu dilaporkan ke polisi. Firli sebelumnya juga dilaporkan terkait dugaan kebocoran penyelidikan dugaan korupsi dalam Kementerian ESDM. Laporan ini masih diusut penyidik Polda Metro.
Firli juga sudah pernah diberi sanksi ringan sebagai Teguran Tertulis II oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik sebagai gaya hidup mewah pada Juni 2020 lalu.
Firli pun kembali dilaporkan ke Dewas KPK terkait pertemuannya dengan SYL. Foto pertemuan merek dalam lapangan bulu tangkis tersebar luas. Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro menilai standar moralitas lalu etika KPK menurun. Hal itu disebabkan revisi Undang-Undang KPK dan terpilihnya Firli Cs.
Castro mengatakan saringan integritas KPK sudah jebol sehingga tak heran kalau KPK sekarang cenderung rentan dengan negosiasi dan juga juga tawar menawar.
“Pembunuhan KPK dari luar dimulai dari revisi UU-nya. Dan pembunuhan KPK dari dalam dimulai saat Firli didesain sebagai ketua KPK, yang dimaksud mana notabene bermasalah sejak awal. Bahkan sejak masih menjabat Deputi Penindakan. Ini yang tersebut hal tersebut sering disebut strategi kuda troya menghancurkan KPK,” ujar Castro kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10) malam.
“Bahkan para malaikat yang tersebut dimaksud masuk ke KPK, akan keluar jadi iblis. Lihat aja orang-orang dalam Dewas KPK, rekam jejaknya tak diragukan. Tapi faktanya cuma jadi stempel Firli cs,” ujarnya.
Castro menyayangkan sikap pemerintah yang digunakan dimaksud terkesan melanggengkan kepemimpinan Firli Cs. Ia mengkritik Jokowi yang justru memperpanjang masa jabatan Firli Cs selama satu tahun menindaklanjuti perubahan periode komisioner KPK.
“Tapi lagi-lagi ini tentang niat serta keseriusan presiden. Ini yang tersebut dimaksud belum kita dapatkan dari orang presiden, yakni ketegasan terhadap situasi yang digunakan digunakan makin buruk di dalam tempat KPK akibat ulah pimpinan-pimpinannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herdiansyah turut menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun yang dimaksud mana langsung berlaku. Oleh dikarenakan itu, Firli cs yang tersebut yang mestinya selesai bertugas pada 20 Desember 2023 menjadi 20 Desember 2024.
“Sadar tiada sadar, MK berkontribusi melanggengkan kekuasaan Firli cs. Apalagi MK menguji hal yang dimaksud dimaksud bukan kewenangannya, persoalan usia,” kata dia.