Jakarta,REDAKSI17.COM – Polda Metro Jaya mengklaim proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dijalani sesuai prosedur.
Kasus dugaan pemerasan ini telah lama lama dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang mana itu diimplementasikan pada Jumat (6/10).
“Ada tahap-tahap yang tersebut itu memang secara langkah-langkah penyidikan menjadi bagian daripada standard operating procedure (SOP) yang tersebut dimaksud berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (10/10).
“Dan kita yakini (penyidikan) akan dijalani secara baik kemudian juga benar, baik itu kaidah-kaidah aturan hukum berlaku sehingga kita harus bersama-sama menunggu proses perkembangan dari penyidik,” sambungnya.
Kendati demikian, Trunoyudo belum membeberkan mengenai bagaimana perkembangan hasil penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dimaksud hingga saat ini.
Trunoyudo belaka cuma menyampaikan proses penyidikan masih terus berlanjut serta hasilnya nanti akan disampaikan kepada publik.
“Kami mengharapkan kepada rekan-rekan melakukan kontrol sosial pengawasan, termasuk juga menghargai pada proses penyidikan yang mana sedang dilaksanakan sehingga bukan ada berspekulasi pada pernyataan-pernyataan atau pertanyaan-pertanyaan yang mana dimaksud sudah mendahulukan dari yang digunakan akan dilakukan,” tutur dia.
Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang dimaksud digunakan pada masa pada masa kini sedang diusut KPK. Buntutnya, Syahrul pun sudah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang digunakan dimaksud dijalankan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu pun sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali.
Kasus yang tersebut digunakan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini sudah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP.