Home / Nasional / KPK Kembali Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

KPK Kembali Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

KPK Kembali Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi  kembali menjadwalkan pemanggilan Plh Dirjen Minerba  Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja, Selasa (10/10).

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10).

Ali belum mengungkapkan peran Idris terkait kasus ini. Hanya saja, dalam proses penggeledahan Selasa (28/3) lalu, tim penyidik KPK menemukan uang Rp1,3 miliar diduga terkait perkara dalam apartemen Idris dalam Pakubuwono Menteng.

KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.

Setidaknya terdapat 10 orang yang mana itu dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait kasus tersebut.

Mereka ialah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio; Staf PPK Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo; Bendahara Pengeluaran Abdullah.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM Beni Arianto; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annashikhah; kemudian Pelaksana Verifikasi serta Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai terdiri dari tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya dalam tempat lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dkk diduga memanipulasi juga juga menerima pembayaran tukin yang tersebut tidaklah sesuai ketentuan.

Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidaklah disertai dengan data serta dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran serta daftar nominatif, pada mana tersangka Priyo Andi mengajukan permohonan Lernhard agar “dana diolah untuk kita-kita kemudian aman”.

Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih tinggi besar kepada 10 orang yang tersebut digunakan telah lama lama ditentukan.

“Sehingga dari total tunjangan kinerja yang digunakan digunakan seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373. Terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Kamis (15/6) lalu.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *