Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak juga Gas Bumi (BPH Migas) membuka pendapat perihal usulan PT Pertamina (Persero) yang tersebut dimaksud akan mengubah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite menjadi Pertamax Green 92.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjamin hingga saat ini belum ada rencana untuk mengganti BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax Green 92.
“Belum ada sih, belum ada rencana mengganti Pertalite ya jadi sejauh ini masih JBKP atau Pertalite. Belum ada pembahasan ke arah sana di area area pemerintah,” kata dia dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, Pertamina mengusulkan agar barang Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya jenis bensin, yang dimaksud dijual ke masyarakat mulai tahun depan minimal mampu cuma sekelas Pertamax (RON 92). Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan (LHK) di dalam tempat mana nilai oktan bensin yang mana dimaksud boleh beredar minimal 91 (RON 91).
Foto: Sejumlah warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam dalam SPBU Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)Sejumlah warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam SPBU Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto) |
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengungkapkan, saat ini internal Pertamina tengah mengkaji untuk meningkatkan kadar oktan bensin bersubsidi Pertalite (RON 90) menjadi RON 92 atau setara Pertamax. Hal yang dimaksud dilaksanakan dengan mencampur bensin Pertalite (RON 90) dengan Ethanol 7% (E7), sehingga menjadi Pertamax Green 92.
Bila ini disetujui pemerintah, maka mulai tahun depan menurutnya Pertamina cuma sekali akan memasarkan tiga jenis komoditas bensin serta ramah lingkungan, yakni Pertamax Green 92, Pertamax Green 95, lalu Pertamax Turbo (RON 98).
“Kami akan keluarkan Pertamax Green 92-Pertalite dicampur etanol jadi 92. Jadi tahun depan 3 komoditas saja, Pertamax Green 92, 95 serta Turbo. Ini kita yakini dapat berikan manfaat,” ungkap Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (30/8/2023).
Namun, lanjutnya, kajian yang tersebut mana dinamakan Program Langit Biru Tahap 2 itu masih dijalankan secara internal juga belum diputuskan.
“Program Langit Biru tahap 2 dari RON 90 ke RON 92. Sesuai KLHK, oktan yang mana mana boleh dijual itu 91, aspek lingkungan menurunkan emisi karbon, bioetanol, bioenergi terpenuhi juga menurunkan impor,” jelasnya.

Foto: Sejumlah warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam dalam SPBU Menteng Dalam, Jakarta, Sabtu (21/1/2023). (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)



