Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, selama rekrontruksi di dalam Blackhole KTV, basemen parkiran Lenmarc Mall, lalu apartemen Tanglin Orchard, polisi tiada menemukan adanya unsur kelalaian.
Ronald Tannur tidak ada memberikan peringatan, terutama saat mengendarai mobilnya yang digunakan menimbulkan korban Dini Sera Affrianti terseret hingga terlindas.
“Tidak ada kata ‘awas’ dari si pelaku. Adanya kemungkinan kalau dia (sengaja) gerakkan kendaraan serta dapat melukai korban,” kata Hendro dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Suara.com, Rabu (11/10/2023).
Dia mengungkapkan, pihaknya juga melibatkan banyak ahli. Para ahli juga meyakini bahwa tindakan Ronald Tannur kepada Dini Sera Affrianti adalah sebuah kesengajaan.
Karena itu, polisi mengenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur. Selain itu, Pasal 359 KUHP terkait kelalaian juga telah terjadi diganti dengan Pasal 351 ayat 3.
“Disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata Hendro.
Perubahan pasal yang mana menjerat Ronald Tannur hal itu membuatnya terancam hukuman lebih banyak berat. Pasal 338 KUHP mempunyai hukuman penjara paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP maksimal tujuh tahun.
“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindakan pidana menghilangkan nyawa orang lain dan juga atau penganiayaan,” katanya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur sudah ditetapkan tersangka terkait dengan penganiayaan di dalam Blackhole KTV.