Yogyakarta (24/10/2024) REDAKSI17.COM – Sektor perizinan merupakan salah satu sektor strategis terkait pelayanan publik dan pembangunan ekonomi daerah. Karenanya, keberadaan sistem perizinan yang baik dan transparan sangat penting untuk mendukung kemudahan berusaha, investasi, serta penataan wilayah yang tertib.
Hal ini diungkapkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan di Wilayah DIY pada Kamis (24/10). Bertempat di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Sri Sultan mengatakan, sisi lain dari peran penting sistem perizinan, sektor ini juga menjadi salah satu area yang paling rentan terhadap praktik korupsi, suap, dan penyalahgunaan wewenang.
“Korupsi dalam perizinan seringkali mengakibatkan ketidakadilan dalam pengambilan keputusan, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menghambat iklim usaha yang sehat. Lebih jauh, korupsi perizinan juga dapat berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” papar Sri Sultan.
Sri Sultan menambahkan, beragam dampak negatif adanya korupsi pada sektor perizinan tersebut jelas menjadi ancaman serius bagi upaya Pemda DIY dalam mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata. Untuk itu, pencegahan korupsi di sektor perizinan harus menjadi prioritas bersama.
“Korupsi adalah musuh bersama, yang perlu diperangi dengan menerapkan skema-skema bersifat preventif jangka panjang. ‘Lebih baik mencegah daripada menindak’, menjadi prinsip yang perlu diimplementasikan di lingkup birokrasi,” imbuh Sri Sultan.
Sri Sultan pun menekankan, Pemda DIY telah berkomitmen penuh mendukung setiap langkah dan kebijakan, dalam upaya mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, termasuk dalam sektor perizinan. Pemda DIY pun siap untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh pihak yang berwenang dan berkepentingan, demi memberantas korupsi hingga ke akarnya.
“Kita semua yang hadir di sini, sejatinya merupakan aktor-aktor terpenting dalam mewujudkan sistem dan tata kelola perizinan di DIY yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik korupsi. Adalah tugas kita bersama untuk memastikan bahwa rapat koordinasi ini dapat secara nyata membawa hasil, manfaat, dan dampak positif sesuai dengan apa yang diharapkan,” imbuh Sri Sultan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Eli Kusumastuti mengatakan, pihaknya memiliki kewajiban untuk menjaga DIY, baik itu dari pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi. Dan selama ini, Eli menilai upaya pemberantasan korupsi tidak lebih mudah jika dibandingkan dengan upaya penuntutannya.
“Dari pengalaman saya, cukup banyak celah-celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk dari sektor perizinan. Karena itu, mari kita bersama-sama untuk saling mendukung, bukan hanya dari pihak pemerintahan, tapi semua pihak bisa turut berkolaborasi dan berkoordinasi,” imbuhnya.
Menurut Eli, memperkuat kolaborasi dan koordinasi para pemimpin, serta seluruh pemangku kepentingan dari semua jajaran wajib dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dan dalam hal pencegahan korupsi di sektor perizinan, pihaknya berfokus pada perizinan persetujuan bangunan gedung atau PBB dan perizinan mineral bukan logam dan batuan.
“Karena itu, kami mendorong adanya pengoptimalkan mall pelayanan publik sebagai layanan terpadu satu pintu. Kami berharap setiap layanan perizinan bisa dilakukan di sana untuk meminimalisir pertemuan fisik antara pemohon izin dengan petugas. Selain itu kami juga mendorong upaya mengoptimalkan standar pelayanan dan disosialisasikan secara intensif,” ungkapnya.
HUMAS DIY




