Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Sebagai wujud menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Forkopimda Kulon Progo dengan cepat melakukan langkah nyata, dengan menutup outlet usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak berijin di wilayah Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (31/10/2024).
Penutupan outlet dilakukan di tiga lokasi usaha yang tidak berijin, antaralain di wilayah Temon, Wates dan Sentolo oleh Tim Patroli gabungan yaitu Personil Polres dan pasukan Satpol-PP Kulon Progo.
Outlet 23 merupakan salah satu lokasi penjualan miras yang meresahkan masyarakat, dan sudah dilakukan razia dan di tutup total. Iskamto salah satu warga Palihan Temon berterimakasih atas gerak cepat dari tim Polres dan Satpol PP Kulon Progo, sehingga patroli ini mampu menciptakan suasana aman bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan terimakasih, kepada Bapak Polisi serta Bapak Satpol-PP yang mana telah menutup outlet 23 ini yang beralamatkan di Melangsen, Palihan, Temon, Kulon Progo semoga dengan Penutupan outlet 23 ini sudah tidak meresahkan masyarakat”, ujar Iskamto.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut aduan masyarakat atas keresahan bahaya Miras yang pada akhir-akhir ini sedang berkembang. Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner, menyampaikan harapannya terhadap masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam mengkontrol dan menyampaikan saran, kritik dan masukan demi terwujudnya Kamtibmas di wilayah Kulon Progo.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan masukan dan informasi terkait peredaran miras di wilayah Kulonprogo. Polri menindaklanjuti masukan tersebut dengan melakukan razia miras dan telah memusnahkan barang buktinya,” ujar Wilson.
Dengan adanya kolaborasi dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat, maka diharapkan dapat diciptakan suasana yang tentram, tertib dan nyaman di masyarakat. /MC.Kab.Kulon Progo/