Yogyakarta (06/10/2024) REDAKSI17.COM – Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) DIY hadir mendengarkan tanggapan atau jawaban Fraksi DPRD DIY terhadap Pendapat Gubernur DIY atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD DIY pada Bahan Acara Nomor 42, 43 dan 44 Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 masa persidangan I Tahun 2024-2025. Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD DIY, pada Jum’at (08/10), dipimpin oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd.
Pimpinan rapat paripurna, Nuryadi menyampaikan agenda rapur yaitu, yang pertama tanggapan/jawaban Fraksi DPRD DIY terhadap pendapat Gubernur DIY atas raperda prakarsa DPRD DIY tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah, Pengelolaan pelabuhan perikanan, Pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer dan warisan dunia Sumbu Filosofi. Kedua, persetujuan dan penetapan Pembentukan Panitia Khusus DPRD DIY terkait pembahasan ketiga Raperda diatas.
Selain dua agenda diatas, rapur kali ini juga meliputi acara Persetujan dan penetapan pembahasan Bahan Acara Nomor 42, 43, 44 dan Raperda DPRD DIY mengenai Kode Etik tersebut dalam Bahan Acara Nomor 45 Tahun 2024. Serta, persetujuan dan penetapan susunan personalia pimpinan dan keanggotaan panitia khusus pembahasan Bahan Acara Nomor 45 Tahun 2024.
Adapun tanggapan/jawaban Fraksi DPRD DIY terhadap pendapat Gubernur DIY terhadap Raperda Prakarsa DPRD DIY tentang partispiasi masyarakat dalam pembangunan daerah, pengelolaan pelabuhan perikanan dan pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer dan warisan dunia Sumbu Filosofi dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik. “Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, bersifat konstruktif dan kami pandang mampu memperkaya materi pembahasan rapat tentang Raperda partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, Raperda tentang pengelolaan pelabuhan perikanan, serta Raperda tentang pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer dan warisan dunia Sumbu Filosofi,” ucapnya.
Pertama, Imam menyampaikan tanggapan terhadap pertanyaan Gubernur DIY terkait raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Daerah. Mengenai urgensi pembentukan forum masyarakat dalam memfasilitasi partisipasi oleh kelompok rentan, pada prinsipnya DPRD ingin agar kelompok rentan dalam berpartisipasi difasilitasi oleh sumber daya manusia yang memahami kekhususan terhadap kelompok rentan. Namun demikian, DRPD DIY setuju terhadap pendapat Gubernur DIY untuk tidak membentuk forum yang baru, melainkan mengoptimalisasi forum yang sudah ada.
Adapun mengenai penjabaran bentuk dan mekanisme pengelolaan hasil partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Istimewa dan Peraturan Gubernur, telah dicantumkan pada pasal 8 ayat (3). Dengan mekanisme pengelolaan dilakukan dengan cara optimalisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Kedua, tanggapan/jawaban Fraksi DPRD DIY terhadap pendapat Gubernur DIY terkait raperda Prakarsa DPRD DIY, tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan yang berkaitan denagn pungutan dalam pelabuhan perikanan, DPRD DIY sepakat bahwa, perlu didiskusikan kembali jenis-jenis sumber pendapatan yang dapat ditarik dari pelabuhan perikana agar, tidak terjadi pungutan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka menegaskan, akan dilakukan pendalaman materi kembali berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan peraturan daerah tersebut, pada Forum Pansus.
Mengenai pola hubungan lembaga pengelola pelabuhan perikanan dengan pemerintah daerah, disampaikan bahwa berdasarkan pasal 16 raperda, lembaga pengelola pelabuhan perikanan merupakan unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. Terdapat garis koordinasi antara lembaga pengelola pelabuhan perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY yang bertugas membantu Gubernur, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan. Sementara mengenai usulan untuk menambahkan pengaturan mengenai tanggung jawab kabupaten dalam pemeliharaan tempat pelelangan ikan, DPRD DIY sepakat bahwa hal tersebut akan diperdalam kembali dalam panitia khusus.
Ketiga, tanggapan/jawaban Fraksi DPRD DIY terhadap pendapat Gubernur DIY terkait raperda Prakarsa DPRD DIY, tentang pengelolaan Geopark, Cagar Biosfer dan warisan dunia Sumbu Filosofi. DPRD DIY sepakat bahwa raperda tersebut harus diselaraskan dengan aspek keistimewaan, khususnya berkaitan hutan sebagai tanah bukan keprabon. Mereka mengakui aspek keistimewaan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terkait dengan usulan Gubernur DIY terkait pengaturan tujuan Heritage Impact Assessment dan Historic Urban Landscape untuk mengatasi tekanan pembangunan, mengurangi tekanan lingkungan, mengatasi bencana alam dan kesiapsiagaan bencana, mengembangkan pariwisata berkelanjutan dan menyelesaikan permasalahan tekanan masyarakat, menurut DPRD DIY, hal tersebut sudah diakomodir dalam raperda pasal 19 huruf f dan pasal 20 huruf c.
Sementara, terhadap usulan agar raperda tersebut mengatur kawasan lain di luar Kawasan Geopark Jogja, Kawasan Geopark Gunung Sewu, Kawasan Cagar Biosfer Merapi, Merbabu, Menoreh dan Warisan Dunia Sumbu Filosofi, DPRD DIY berpendapat bahwa, untuk saat ini dan dalam waktu dekat belum terdapat tambahan kawasan geopark, cagar biosfer dan warisan dunia yang akan dikembangkan. DPRD DIY mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur DIY yang telah menyambut baik usulan inisiatif DPRD dan bersedia berkomitmen untuk menjadi mitra diskusi dalam pembahasan panitia khusus.
HUMAS PEMDA DIY