Wates,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Kabupaten Kulon Progo menjadi Kabupaten Percontohan Anti Korupsi dengan raihan Predikat Istimewa mendapat nilai 95,10 hal ini ditetapkan dalam Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Kabuaten Kulon Progo bertempat di Aula Adikarta, Gedung Kaca, komplek Pemkab Kulon Progo pada Rabu (13/11/2024).
Dengan ditetapkannya Kabupaten Kulon Progo menjadi percontohan Kabupaten Anti Korupsi diharapkan Kulon Progo dapat menjadi percontohan dari Kabupaten/Kota lain diseluruh Indonesia dalam hal tata kelola Pemerintahan Kabupaten/Kota Anti Korupsi.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ir. Srie Nurkyatsiwi MMA berterimakasih kepada KPK RI atas pendampingan dan pembinaan yang telah dilakukan sehingga Kulon Progo bisa mendapatkan predikat istimewa.
“Tidak mudah dalam hal pemenuhan indikator yang ditetapkan oleh KPK RI dengan komitmen dan kolaborasi dari seluruh masyarakat Kulon Progo kita dapat memenuhinya, bukan tentang capaian yang didapat tetapi tentang mempertahankan bagaimana yang sudah kita capai dapat dipertahankan” kata Siwi
Pj Bupati berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Kulon Progo dapat bekerjasama dan memiliki komitmen untuk terus menjaga Kabupaten Kulon Progo menjadi Kabupaten Anti Korupsi.
“Tujuan dari apa yang kita capai tentunya adalah kesejahteraan masyarakat, dimana dengan tata kelola pemerintahan yang sesuai regulasi menghasilkan kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang diinginkan” ujar Siwi
“Kabupaten Kulon Progo siap menerima dan terbuka kepada siapapun dari Kabupaten/Kota di Indonesia yang mau datang ke Kulon Progo” jelas Siwi
Hadir dalam acara Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam X menyampaikan apresiasi terhadap komitmen dari Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan pemerintahan yang bersih akuntabel dan bebas dari praktek korupsi.
“Membangun integritas dan memberantas korupsi bukan hal yg mudah Kabupaten Kulon Progo telah membangun komitmen dan menunjukan langkah kongkrit untuk menjadi pelopor dalam mengedepankan transpalansi dan integritas untuk membawa perubahan positf bagi masyarakatkan mulai dari lingkup internal birokrasinya” kata KGPAA Paku Alam X
KGPAA Paku Alam X berharap Kabupaten Kulon Progo dapat terus meningkatkan upaya pncegahan korupsi dengan memperkuat pengawasan penyederhanaan proses pelayanan publik dan memperkuat budaya kerja yang mengutamana integritas.
“Dengan dukungan semua pihak Kabupaten Kulon Progo dapat menjadi inspirasi dari Kabupaten/Kota lain khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya” ujarnya
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andika Widiarto mengucapkan selamat kepada Kabupaten Kulon Progo yang telah ditetapkan menjadi Kabupaten Anti Korupsi diharapkan Kulon Progo dapat mempertahankan hal tersebut mengingat apa yang telah dilakukan oleh Kulon Progo sudah sangat baik.
“Penilaian berdasarkan 6 indikator seperti tata kelola pemerintahan hingga adanya peran serta masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah memenuhi indikator tersebut tetapi masih perlu adannya perbaikan dan peningkatan yang perlu dilakukan” kata Andika
“Penilaiannya dilakukan oleh tim yang anggotanya dari KPK, Ombudsman RI, sejumlah kementerian terkait, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Andika.
Andika mengatakan proses terbentuknya Percontohan Kabupaten Antikorupsi terbilang panjang, sejak awal 2024 ini. Prosesnya dimulai dari observasi, bimbingan teknis (bimtek), monitoring, evaluasi, hingga terakhir adalah penilaian.
Kulon Progo menjadi salah satu dari 4 kabupaten/kota di Indonesia yang diajukan sebagai kandidat Percontohan Kabupaten Antikorupsi. Daerah lainnya adalah Kota Payakumbuh di Sumatra Barat, Kota Surakarta di Jawa Tengah, dan Kabupaten Badung di Bali. /MC.Kab.Kulon Progo/humas