Home / Daerah / Mengulik Sejarah Hingga Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dalam Pameran Pertanahan

Mengulik Sejarah Hingga Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dalam Pameran Pertanahan

Yogyakarta (14/11/2024) REDAKSI17.COM – Dorong kebermanfaatan Tanah Kasultanan lebih optimal dan mensejahterakan masyarakat, Pameran Pertanahan Tanah Kasultanan 2024 resmi dibuka pada Kamis (14/11) di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Kidul, Yogyakarta. Pameran yang digelar selama 3 hari sejak 14-16 November 2024 ini menampilkan instalasi perjalanan sejarah Tanah Kasultanan dari masa lampau hingga kini, mengajak masyarakat memahami peran, nilai, pemanfaatan, tantangan pengelolaan, dan izin pakai Tanah Kasultanan atau Sultanaatgrond.

Pada pembukaan Pameran Tanah Kasultanan 2024 ini, membacakan sambutan Gubernur DIY, Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho menuturkan, Tanah Kasultanan atau Sultanaatgrond (SG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I. Tanah Kasultanan telah lama diperuntukkan sebagai lahan pendukung bagi masyarakat Yogyakarta, baik untuk tempat tinggal maupun aktivitas usaha dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal.

Hak pinjam pakai atas tanah ini pun sudah ada sejak masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono terdahulu dan terus berlanjut hingga sekarang. Namun, seiring perubahan zaman dan perkembangan sosial ekonomi, muncul berbagai tantangan terkait tata kelola, pemanfaatan, dan pengawasan Tanah Kasultanan ini.

 

“Untuk itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui OPD-OPD DIY yakni Paniradya Kaistimewaan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY bersama dengan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menggelar pameran ini sebagai upaya untuk mengajak masyarakat untuk mengenal lebih dalam sejarah, nilai, dan tantangan pengelolaan Sultanaatgrond. Selain pameran, terdapat pula fasilitas klinik yang dapat dimanfaatkan untuk konsultasi terkait prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan berupa kekancingan atau perpanjangan HGB/HP,” terang Aris.

Dalam kesempatan tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono secara langsung mengajak segenap masyarakat, khususnya warga DIY untuk melihat sejarah Kasultanan Ngayogyakarta di bidang Pertanahan Kasultanan ini. Mengangkat tema ‘Tales of The Land We Live In: Sultanaatgrond Exhibition’, pameran ini digelar untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah yang telah diberi kewenangan khusus sebagaimana tertera dalam pasal 7 ayat 2D dan 2E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yaitu kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat mengingat kembali akan asal mula keberadaan Tanah Kasultanan yang sudah tentu diperlukan tata kelola pertanahan Kasultanan yang tepat sehingga akan diperoleh kepastian hukum bagi yang memanfaatkannya. Kami berharap dalam pameran yang secara runut bisa disimak dari mulai sejarah Tanah Kasultanan dan perjalanannya hingga kini ini, bisa menjadi pedoman dalam mensosialisasikannya agar tidak timbul kesimpang siuran informasi tentang Tanah Kasultanan,” jelas GKR Condrokirono.

Disebutkan GKR Condrokirono, Kasultanan Ngayogyakarta pun akan selalu konsisten menegakkan peraturan yang berlaku dan berpendirian bahwa Tanah Kasultanan harus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan melestarikan budaya yang menjadi akar kehidupan masyarakat. Untuk itu, GKR Condrokirono berharap, pameran ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh segenap pihak.

Sementara itu, senada dengan GKR Condrokirono, Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dispertaru DIY, Moh. Qayyim Autad menyampaikan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat seputar Tanah Kasultanan, yaitu tentang sejarah pertanahan, sebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan, dan bagaimana cara mendapatkan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan.

Selain itu juga bertujuan sebagai salah satu media informasi dua arah antara pemilik tanah, yaitu kasultanan dengan masyarakat luas. Pun agar kebermanfaatan Tanah Kasultanan menjadi lebih optimal dan lebih mensejahterakan masyarakat khususnya di wilayah DIY.

“Pameran pertanahan yang berlangsung selama 3 hari ini meliputi ruang lingkup talk show, displai pameran, klinik konsultasi, dan question box. Layanan klinik terbagi menjadi 3 tema, yaitu konsultasi Tanah Kasultanan dan layanan permohonan HGB atau Hak Pakai, serta konsultasi pemanfaatan seputar Tanah Kalurahan,” ungkap Qayyim.

Tanpa biaya tiket masuk, Pameran Tanah Kasultanan 2024 dapat dikunjungi masyarakat luas sejak 14-16 November 2024 di Sasana Hinggil Dwi Abad, mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Pameran ini menampilkan berbagai infografis, mulai dari sejarah Tanah Kasultanan, persebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan, mitos atau fakta pertanahan, fasilitas umum di atas Tanah Kasultanan, jenis pemanfaatan Tanah Kasultanan, kabar Tanah Kasultanan, peta sebaran fasilitas umum pada Tanah Kasultanan bersertifikat di DIY, hingga prosedur permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan perhitungan pisungsung.

Dalam pameran ini, klinik pertanahan merupakan booth dimana masyarakat dapat berkonsultasi dan mengajukan permohonan kekancingan secara langsung dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti Talkshow ‘Mengupas Tuntas Legalitas Kepemilikan Tanah Sebelum Kemerdekaan’ pada 15 November 2024 pada pukul 13.30 WIB dan Talkshow Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan pada 16 November 2024 pada pukul 10.00 WIB di Gedung Sasana Hinggil Dwi Abad.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *