Yogyakarta (20/11/2024) REDAKSI17.COM – Sebanyak 32 karya budaya dari ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2024, bertempat di Taman Fatahillah, Kota Tua Jakarta, Sabtu (16/11). Dalam ajang AWBI 2024 ini, 5 cagar budaya di DIY pun ditetapkan sebagai Cagar Budaya Indonesia. Dengan demikian, DIY mampu mengantongi total sebanyak 37 sertifikat dalam gelaran tersebut.
Melalui gelaran AWBI 2024, Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 272 WBTb Indonesia dan 17 Cagar Budaya Peringkat Nasional 2024. Hingga saat ini, Indonesia sudah memiliki 2.213 WBTb dan cagar budaya peringkat nasional berjumlah 228 cagar budaya yang telah ditetapkan sejak 2013.
Sertifikat WBTb Indonesia diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, sedangkan sertifikat Cagar Budaya Indonesia diserahkan oleh Wakil Menteri Kebudayaan RI, Giring Ganesha Djumaryo yang keduanya diterima Kepala Kepala Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi.
Adapun WBTb DIY yang sudah diakui sebagai WBTb Indonesia sebanyak 32 karya budaya dari 5 Domain. Pertama, Domain Tradisi Ekspresi Lisan, yaitu Cublak Cublak Suweng dan Dialek Boso Bagongan. Kedua, Domain Seni Pertunjukan, yaitu Srimpi Irim Irim, Tari Klana Raja, Golek Jangkung Kuning, Tari Wira Pertiwi, Tari Kuda-kuda, Jathilan Lancur, dan Bedhaya Durma Kina Gaya Yogyakarta. Ketiga, Domain Pengetahuan Tentang Alam berupa Mitos Gunung Merapi dan Ampo Imogiri.
Keempat, Domain Adat, Tradisi yaitu Sambatan Gunungkidul, Upacara Adat Bersih Kali Gunungkidul, Upacara Adat Njaluk Udan Andongsari, Tambak Kali, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak dan Nawu Sendang Kulonprogo. Kelima, Domain Ketrampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional yakni Ketan Lupis Yogyakarta, Adrem, Becak Yogyakarta, Jadah Tempe, Kopi Joss, Gudeg Bonggol Gedhang, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh, Ayam Goreng Kalasan, Kethak Kulonprogo, Jenang Lot dan Gula Kelapa Kulonprogo.
Sedangkan lima Sertifikat Cagar Budaya Indonesia yang diterima DIY yaitu Masjid Syuhada, Kompleks Masjid Gedhe Mataram Kotagede, Pura Pakualaman, Dalem Jayadipuran dan Selokan Mataram. Penerimaan 32 sertifikat WBTb Indonesia dari DIY dan 5 sertifikat Cagar Budaya Peringkat Nasional dari DIY ini merupakan hasil proses kerja penetapan sejak awal tahun hingga sidang terakhir pada September 2024.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan sertifikat WBTb Indonesia diberikan dalam rangka legalitas dari karya-karya budaya yang menjadi identitas, karakter atau warisan budaya dari setiap provinsi yang memang memiliki syarat dan ketentuan antara lain telah berusia lebih dari dua generasi dan sebagainya. Tujuannya tak lain sebagai wujud komitmen masing-masing provinsi untuk melakukan upaya pengelolaan warisan budaya secara berkesinambungan.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pasca ditetapkan. Kami fokus melegalkan karya budaya supaya penanganan lebih mudah mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Yang terpenting adalah karya budaya itu dikenal dan menjadi pengetahuan masyarakat hingga pada akhirnya penting memberi kemanfaatan bagi masyarakat,” papar Dian saat dikonfirmasi Humas Jogja, Rabu (20/11).
Dian mengungkapkan, DIY masih tertinggi di Tanah Air dan secara kuantitas proses proses penetapan legalitas untuk karya budaya. Total sebanyak 181 karya budaya dengan lima dominan yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia sejak 2013 hingga sekarang. Kementerian Kebudayaan pun tak sekadar menetapkan karya budaya sebanyak mungkin tetapi dengan penetapan tersebut mendorong Pemda lebih aktif melakukan pengelolaan dan pelestariannya supaya tidak punah.
“Karya budaya asal DIY terbanyak kan dari domain ketrampilan dan kemahiran kerajinan tradisional alias banyak kuliner tradisional yang sebenarnya bisa menjadi potensi yang bisa ditingkatkan. Dari karya budaya yang terinspirasi masa lalu bisa untuk pengembangan ekonomi budaya kedepannya. Selain itu, fungsi penetapan ini adalah pengakuan, apabila ada yang klaim maka akan mudah melakukan tindakan,” tandas Dian.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan perlu keterlibatan aktif dari masyarakat baik yang berasal dari akademisi, pelaku seni hingga generasi muda menjadi kunci keberhasilan bangsa dalam menjaga warisan budaya. Warisan budaya bukan sekadar peninggalan dari masa lalu, namun aset tak ternilai yang menjadi identitas dan jati diri bangsa Indonesia.
“Jadi, warisan budaya adalah national treasure alias harta karun nasional. Kekayaan budaya menjadi alasan dari pentingnya rasa tanggung jawab sebagai masyarakat untuk menjaga, melestarikan dan memperkenalkan serta mempromosikan warisan budaya kepada dunia,” tutur Menteri Fadli.
Dalam kesempatan tersebut, Pemda DIY juga menampilkan tarian Wira Pertiwi ciptaan Bagong Kussudiardja sekitar 1960an dan memajang Becak Yogyakarta yang ditetapkan sebagai WBTb di area pagelaran. Pihaknya juga mengusung narasi lima cagar budaya yang sudah ditetapkan secara nasional dalam pagelaran tersebut.
Humas Pemda DIY