Home / Daerah / Pemda DIY Koordinasikan Pengawasan di 4 SPBU Curang

Pemda DIY Koordinasikan Pengawasan di 4 SPBU Curang

Yogyakarta (25/11/2024) REDAKSI17.COM – Pemda DIY berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot untuk melakukan pengawasan pada empat SPBU yang telah melakukan kecurangan. Koordinasi ini juga menjadi upaya perlindungan konsumen sebelum keempat SPBU tersebut kembali dioperasikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Yuna Pancawati pada Senin (25/11). Menurut Yuna, keempat SPBU tersebut akan segera kembali beroperasi meski masih dalam masa pembinaan. Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian inflasi di DIY.

“Dengan ditutupnya empat SPBU ini saja, kita sudah bisa merasakan dampaknya, di mana terjadi penumpukan antrian di SPBU lain. Apalagi ini semakin mendekati libur Natal dan Tahun Baru, jadi memang semua SPBU di DIY yakni 135 SPBU, harus bisa beroperasi normal,” ungkapnya.

Dikatakan Yuna, berdasarkan informasi dari Kesbangpol Kabupaten Sleman, pengoperasian kembali SPBU yang terbukti telah melakukan kecurangan ini akan dilakukan dengan sistem operasional bersama. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas DIY agar ketersediaan pasokan BBM tetap mencukupi.

“Jelang Natal dan Tahun Baru nanti, kami bersama TPID DIY tentu akan melakukan pemantauan. Tentu yang kami pantau tidak hanya bahan pokok pangan, tapi juga bahan penting seperti BBM. Kami berharap seluruh kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi, dan tetap terlindungi sebagai konsumen,” imbuhnya.

Mengenai tindak kecurangan yang terjadi, Yuna mengimbau agar masyarakat sebagai konsumen harus lebih berhati-hati dan bisa lebih memperhatikan takaran atau isi dari setiap barang yang dibeli. Dan bagi produsen, ia pun mengimbau agar mengedepankan kejujuran.

Sementara itu, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso pada Senin (25/11) juga meninjau salah satu SPBU yang melakukan kecurangan di Kabupaten Sleman. Menurut Budi, penggunaan alat tertentu guna memanipulasi takaran BBM di SPBU telah menimbulkan kerugiaan yang besar bagi masyarakat.

“Tidak main-main, kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4miliar pertahun. Untuk itu, kami mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU untuk mentaati aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif melaporkan, bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini,” paparnya.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *