Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Prabowo Subianto bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% tahun depan. Kebijakan tersebut akan tetap dilaksanakan meski menuai penolakan.
Mengapa Prabowo tetap menjalankan kebijakan tersebut? Berikut Ini 2 alasannya:
1. PPN 12% Amanat Undang-undang (UU)
Prabowo mengatakan kebijakan PPN 12% di 2025 adalah amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah disebut akan melaksanakannya, namun berlaku selektif hanya untuk barang mewah.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
2. PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Prabowo pun membeberkan alasan PPN 12% hanya dikenakan kepada barang mewah. Dia bilang sejak 2023 pemerintah tidak memungut apa yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil.
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan bocoran terkait kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% yakni yang selama ini kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, ada juga peluang untuk pemerintah memperluas cakupannya.
“Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM. Lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11%,” beber Dasco usai melakukan pertemuan dengan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/12).
Sebelumnya, Dasco menyebut barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12% seperti mobil dan hunian mewah. Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Barang yang selama ini dikenakan PPnBM yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata