Mimika,REDAKSI17.COM – Satgas Penyekatan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika berhasil mengamankan minuman beralkohol illegal di Pelabuhan Umum Poumako Distrik Mimika Timur Kab. Mimika dari muatan yang diturunkan dari kapal KM. Tatamailu di pelabuhan Poumako. Sabtu (7/12/24)
Penangkapan miras illegal di pelabuhan bermula personel Lanal Timika mencurigai adanya barang bawaan tak bertuan di kapal penumpang KM. Tatamailau yang terdiri dari 3 buah kardus dan 1 buah tas ransel bersama barang campuran lainnya.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan minuman sopi (Minuman tradisional beralkohol) sejumlah sekitar 34 plastik ( 600 ml/Plastik ) dan 8 botol kemasan (600 ml), cap tikus sebanyak 2 botol besar (1500ml), dan 6 plastik panjang sekitar 3 liter per plastik fermentasi anggur.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lanjutan minuman keras illegal tersebut diserahkan kepada Polsek Kawan Pelabuhan Poumako.
Sesuai penekanan dari Panglima Koarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., agar setiap Pangkalan TNI AL di jajarannya dapat melaksanakan pengamanan perairan pelabuhan di wilayah kerjanya berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya untuk menjamin keamanan para pengguna laut dan mencegah peredaran barang-barang ilegal seperti narkoba, miras, senjata api dan amunisi di wilayah perairan laut termasuk pelabuhan laut.