Jakarta,REDAKSO17.COM – Pernyataan Wakil Ketua KPK terkait aliran uang bernominal sampai miliaran rupiah diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (SYL) ke Partai NasDem disebut tendensius.
Demikian diutarakan Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di area area markas NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).
Sahroni menyayangkan pernyataan Alexander Marwata tersebut. Menurutnya, pernyataan yang tersebut disampaikan Alex secara terbuka itu merugikan Partai NasDem.
“Yang saya sayangi lagi kenapa musti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci bener kok seolah-olah kita ini busuk banget,” kata Sahroni dalam konferensi pers yang digunakan digunakan berlangsung di area dalam NasDem Tower itu.
Sahroni menegaskan Partai NasDem tak pernah memohonkan agar menterinya melakukan aktivitas pidana korupsi. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang dimaksud digunakan tengah berjalan dalam KPK dengan tersangka SYL.
“Kita hormati proses hukum itu, kita ikuti prosesnya tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kita itu menyuruh seseorang untuk korupsi dan juga juga menyetorkan itu kepada kami ke bendahara partai politik,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut uang diduga hasil korupsi SYL yang tersebut dimaksud mengalir ke Partai NasDem mencapai miliaran rupiah.
“Sejauh ini ditemukan juga aliran pengaplikasian uang sebagaimana perintah SYL yang digunakan hal itu ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah kemudian KPK akan terus mendalami,” kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat serta Mesin Pertanian Ditjen Prasarana juga Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang banyak Rp13,9 miliar.
Uang itu diperoleh dari penarikan beberapa uang dari unit eselon I juga II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang digunakan digunakan mendapatkan proyek pada Kementan.
KPK lantas menahan SYL juga Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di area area Rutan KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e lalu Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 lalu atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Red