Home / Daerah / UMK DIY 2025 Naik 6,5%

UMK DIY 2025 Naik 6,5%

Yogyakarta (18/12/2024) REDAKSI17.COM – Pemda DIY secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Tercantum dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024, UMK DIY 2025 mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMK 2024.

Pengumuman resmi UMK DIY 2025 ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (18/12). Besaran kenaikan UMK DIY 2025 ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menjelaskan nilai kenaikan UMK tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024.

“UMK dan UMSK adalah rekomendasi dari Bupati/Wali Kota atas usulan ke Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di DIY, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor riil,” imbuhnya.

Beny menyampaikan, Kota Yogyakarta menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di DIY, yakni mencapai Rp2.655.041,81. Sementara itu, Kabupaten Sleman berada di posisi kedua dengan besaran UMK Rp2.466.514,86, disusul Kabupaten Bantul 2.360.533,00, Kabupaten Kulon Progo 2.351.239,85 dan Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.330.263,67.

Mengenai UMSK, Beny menjelaskan, besarannya ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, UMSK juga diperuntukkan bagi pekerjaan yang memiliki tuntutan lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

“Besaran UMSK berbeda-beda tergantung pada sektor pekerjaan. Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY,” katanya.

UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum mencapai Rp2.684.957,77, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar. Selanjutnya, UMK dan UMSK 2025 ini berlaku bagi pekerja / buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Beny pun menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Pengusaha juga tidak diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran UMK maupun UMSK. “Pengusaha diwajibkan pula menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dapat berpedoman pada struktur dan skala upah tersebut,” imbuhnya.

HUMAS DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *