Home / Politik / Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Bantul 2024 Tunggu MK Keluarkan BRPK

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Bantul 2024 Tunggu MK Keluarkan BRPK

BANTULREDAKSI17.COM – Jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bantul terpilih periode 2024-2029 diperkirakan mundur dari jadwal sebelumnya.

Perubahan jadwal itu dimungkinkan terjadi lantaran saat ini kasus sengketa Pilkada yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi cukup banyak.

“Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul diperkirakan setelah tanggal 3 Januari 2025. Sebelumnya kan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 19 Desember 2025,” kata Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, Rabu (18/12/2024).

Saat ini MK tengah menangani gugatan sengketa pilkada yang jumlahnya sekitar 200 perkara.

Tentunya hal itu menyita waktu bagi MK sehingga berpengaruh terhadap jadwal dikeluarkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Kemudian, setelah 3 Januari 2024 atau maksimal setelah tiga hari BPRK terbit, KPU Bantul bisa melakukan pelantikan atU penetapan bupati dan wakil bupati Bantul terpilih periode 2024-2029,” tuturnya.

Nantinya, saat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU Bantul akan mengundang seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, 2, dan 3, serta partai politik pengusungnya.

“Kami berharap pelaksanaan pelantikan itu dapat berjalan dengan dengan lancar dengan dilandasi peraturan atau ketetapan yang ada,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *