Home / Daerah / Pemutakhiran Data TLHP Wujud Transparansi dan Akuntabilitas 

Pemutakhiran Data TLHP Wujud Transparansi dan Akuntabilitas 

Yogyakarta (30/12/2024)REDAKSI17.COM– Pemutakhiran data hasil pemeriksaan semester II tahun 2024 dan pending tahun sebelumnya merupakan langkah penting untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan dan program yang telah dilaksanakan berjalan secara efisien dan efektif. Hal ini memperkuat komitmen bersama pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan hal demikian saat membacakan sambutan Gubernur DIY dalam acara Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Semester II Tahun 2024 pada Senin (30/12) di Kantor Inspektorat DIY, Yogyakarta. Sri Paduka pun mengajak untuk perkuat kerja sama antar instansi guna memastikan pemutakhiran data berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat dan OPD yang menjadi objek pemeriksaan di lingkungan Pemda DIY atas kerja sama yang baik, sehingga proses pemeriksaan dapat terlaksana dengan lancar. Selanjutnya, penyelesaian atas rekomendasi temuan hasil pemeriksaan tahun 2024 dapat dipercepat sehingga tidak terjadi lagi temuan berulang,” kata Sri Paduka. 

Sri Paduka berharap, melalui pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan semester II Tahun 2024 dan pending tahun sebelumnya ini, dapat diketahui kendala dan segera ditemukan solusinya. Koordinasi yang baik sangat penting dalam menyatukan data yang saling terintegrasi, sehingga hasil yang diperoleh dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi pembangunan daerah.

Pada kesempatan ini, Sri Paduka juga melakukan launching ‘Mobil Simpatik’ sebagai bentuk layanan untuk pengaduan atas penyalahgunaan wewenang, KKN, benturan kepentingan, pungutan liar, dan pelanggaran lainnya. Program Mobil Simpatik (Operasional Kampanye Antikorupsi) ini merupakan inovasi kolaborasi edukasi antikorupsi untuk memperluas jangkauan sosialisasi, pencegahan, dan pemberantasan korupsi di DIY. 

Selain itu, Sri Paduka pun turut me-launching aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Aplikasi ini disediakan untuk dapat digunakan guna melaporkan suatu perbuatan terindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Adanya layanan ini, ikut membantu pemerintah dalam meminimalisir penyelewengan tugas dan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemda DIY. 

Sementara itu, Inspektur DIY, Muhammad Setiadi dalam laporannya menyampaikan, maksud dari pelaksanaan pemutakhiran data TLHP ini yaitu untuk menginformasikan pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan APIP Tahun 2024 serta pending tahun sebelumnya kepada OPD di lingkungan Pemda DIY dan Kabupaten/ Kota se DIY. Dimana hal ini agar pihak-pihak terkait mengetahui gambaran kondisi beserta titik-titik rawan yang berpotensi menghambat terwujudnya good governance dan clean government.

Setiadi juga menambahkan, tujuan lainnya yaitu untuk meningkatkan fungsi dan peranan pengawasan dalam pelaksanaan tugas setiap unit kerja pada Pemerintah Daerah dan menginformasikan titik-titik rawan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian, untuk memberikan umpan balik bagi perencana, pelaksana serta pimpinan objek pemeriksaan/ unit kerja dalam rangka pengambilan keputusan. 

“Dalam hal pengawasan Inspektorat DIY, terdapat beberapa hal-hal yang masih perlu mendapat perhatian lebih. Misalnya seperti, pengelolaan BUMD, pengelolaan aset, dan pengelolaan dana keistimewaan,” ungkap Setiadi. 

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *