Jakarta,REDAKSI17.COM – Peneliti Politik Badan Riset Inovasi Nasional Aisah Putri Budiatri menilai Mahkamah Konstitusi dapat mempengaruhi legitimasi apabila mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden juga wakil presiden.
“Menjaga legitimasi pemilihan umum menjadi penting dikarenakan seandainya ini tetap bergulir 35 tahun, misalnya dikabulkan, kemudian ada pencalonan Gibran [Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi] dalam Pilpres ke depan, semua orang jadi melihat ‘wah, ini semua dalam tanda kutip adalah rekayasa urusan urusan politik lalu lain-lain.’ Ini pada akhirnya mempengaruhi legitimasi pemilihan umum ke depan,” ujar Aisah dalam webinar bertajuk ‘Ancaman Politik Dinasti Menjelang pemilihan umum 2024?’, Minggu (15/10).
Aisah yang dimaksud dimaksud merupakan Alumni Sekolah Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan juga juga Penerangan Ekonomi juga Sosial (LP3ES) ini menjelaskan pilpres menjadi salah satu indikator yang tersebut digunakan mempengaruhi kualitas demokrasi pada Indonesia sampai saat ini.
“Selama ini demokrasi pada area Indonesia menjadi salah satu terkuat pada tempat dunia. Salah satu aspeknya adalah akibat pemilunya dianggap demokratis. Dianggap sistem pemilunya terumit tapi bisa saja semata berjalan baik,” imbuhnya.
Ia memandang penting menjaga muruah MK juga berharap lembaga yang tersebut disebut menolak gugatan terkait batas usia capres lalu cawapres. Menurut dia, objek permohonan perihal batas usia merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-undang.
“Di titik ini, saya masih berharap semoga MK tiada ada mengabulkan permohonan terkait dengan batas usia juga juga mengembalikan itu kepada pembuat kebijakan UU nanti setelah kemudian parlemen juga juga lembaga eksekutif terbaru terbentuk,” kata Aisah.
“Sehingga terkait batas usia sanggup dipikirkan dengan matang sebagai sebuah bagian dari UU Parpol,” tandasnya.
Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhannas RI Ikrar Nusa Bhakti menyoroti kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara terkait batas usia capres serta cawapres. Sebab, ia menilai gugatan hal hal itu mengakomodasi kepentingan Gibran yang dimaksud yang merupakan keponakan Anwar. Ada konflik kepentingan pada sana.
“Kalau memang besok Mahkamah Konstitusi akhirnya meloloskan batas usia capres serta cawapres menjadi 35 tahun, bukan mustahil itu adalah karpet merah untuk anaknya Jokowi,” kata Ikrar dalam rencana yang dimaksud dimaksud sama.
Di luar itu, Ikrar menilai Gibran masih belum memenuhi persyaratan sebagai pribadi calon delegasi presiden.
“Kalau saya dulu mengatakan anaknya pak Yudhoyono [SBY] itu masih belum pengalaman juga masih terlalu muda untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta, makanya saya berani mengatakan anaknya Jokowi yang dimaksud tertua, Gibran Rakabuming Raka itu masih bau kencur,” tandasnya.
MK saat ini sedang menangani gugatan tentang batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ada gugatan yang mana mana memohonkan batas usia capres juga cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ada pula gugatan yang digunakan memohon batas akhir usia capres lalu cawapres 70 tahun.
MK dijadwalkan memutus perkara tentang batas usia capres-cawapres dimaksud pada Senin (16/10) besok.
Red