Home / Nasional / Mahasiswa Geruduk MK Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres Besok

Mahasiswa Geruduk MK Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres Besok

Mahasiswa Geruduk MK Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres Besok

Jakarta,REDAKSI17.COM – Puluhan massa  yang  mengatasnamakan diri dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi  pada Minggu (15/10).

Mereka menyebut kepanjangan dari MK adalah Mahkamah Keluarga.

“MK, K-nya Keluarga. Mahkamah Keluarga. Menurut kami iya seperti itu. Karena tak ada adanya integritas yang itu terjadi, oleh sebab itu banyak sekali intervensi-intervensi yang mana terjadi oleh MK ini,” ujar Koordinator aksi, Akhmad Husni saat ditemui usai aksi pada dalam depan Gedung MK, Jakarta, Minggu (15/10).

Aksi ini terkait dengan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU pilpres tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dimaksud itu akan datang diputus MK pada Senin (16/10) esok.

Akhmad kemudian menyinggung hubungan kekerabatan Ketua MK Anwar Usman dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyoroti posisi Kaesang Pangarep sebagai salah satu pimpinan partai yang digunakan itu mengajukan gugatan dalam MK.

“Gugatan hal itu tertuju untuk kepentingan urusan kebijakan pemerintah dari salah satu anak Presiden Jokowi yang dimaksud mana gugatan hal itu mendapatkan jalan mudah di dalam area MK hingga sampai pada putusan di tempat area MK besok Senin. Maka, kami menilai Mahkamah Konstitusi telah dilakukan diimplementasikan menjadi Mahkamah Keluarga,” jelas Akhmad.

Menurut Akhmad, relasi hubungan keluarga pada tubuh eksekutif dengan yudikatif menjadi relasi kuasa yang dimaksud mana dapat mencederai lembaga negara yang tersebut digunakan seharusnya netral juga berintegritas.

Karenanya, Akhmad mengatakan kehadiran mereka itu itu menegaskan check and balance harus tetap berjalan untuk menjaga iklim demokrasi yang tersebut yang sehat.

Adapun para mahasiswa membawa tiga tuntutan dalam aksi kali ini, yakni pertama, menuntut untuk MK tetap menjaga netralitas lalu integritas mendekati pilpres 2024. Lalu, menolak segala bentuk intervensi kebijakan pemerintah terhadap MK. Selain itu, menolak adanya dinasti kebijakan pemerintah yang dimaksud mana terjadi.

Aksi ini berlangsung damai serta dalam waktu singkat. Dia mengklaim aksi kali ini adalah aksi awal untuk memantik aksi selanjutnya. Akhmad menyebut pihaknya tengah berkonsolidasi untuk menggelar aksi saat putusan besok.

Sebelumnya, ada pula aksi senada dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Mereka memohonkan agar Hakim MK tiada terintervensi kepentingan politik. Puluhan mahasiswa itu mengingatkan hakim MK agar tiada ada ‘masuk angin’ terkait putusannya besok.

“Kami ingin mengingatkan bahwasannya Hakim MK bukan tugasnya untuk membentuk Undang-Undang. Tetapi legislator, DPR serta Pemerintah yang mana dimaksud tugasnya seperti itu,” kata Samsul.

“Jangan sampai momentum ini diambil peranannya oleh kepentingan-kepentingan elit. Yang kemudian saya rasanya ini menyangkut terkait harkat kemudian martabat Indonesia. Apalagi berbicara konstitusi, jangan sampai Hakim MK itu sendiri masuk angin istilahnya,” sambung dia.

Massa aksi turut membawa banyak tulisan pada kesempatan kali ini, di area tempat antaranya ‘Tolak Dinasti Politik’, ‘Integritas Mahkamah Konstitusi Harus Dikawal’, hingga ‘MK Anak Kandung Reformasi’.

Aksi berlangsung damai dengan penyampaian aspirasi serta berlangsung dalam waktu yang dimaksud dimaksud juga singkat.

MK calon menggelar sidang pengucapan putusan dari beberapa jumlah keseluruhan perkara batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10) pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Perkara yang tersebut akan diputus adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari PSI; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, juga juga Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.

Lalu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terdapat pula program sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono serta Imam Hermanda.

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *