Home / Daerah / Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kulon Progo Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kulon Progo Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih

Kulon Progo,REDAKSI17.COM – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo Agung Setyawan dan Ambar Purwoko telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Kulon Progo bertempat di Ruang Rapat Kresna (Paripurna) Gedung DPRD Kulon Progo pada Rabu (15/1/2025).

Untuk pelantikan nantinya masih menunggu jadwal dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Hadir dalam acara Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo Ir. Srie Nurkyatsiwi MMA menitipkan pesan kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk lebih memperhatikan masalah kemiskinan dan stanting.

“Saya ingin agar masalah kemiskinan hingga stunting lebih diperhatikan lagi,” kata Siwi

Pj Bupati berharap Bupati dan Wakil Bupati terpilih nantinya tetap berpegang pada dokumen perencanaan pembangunan yang sudah disusun. Termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“RPJMN tersebut harus bisa diterjemahkan pelaksanaannya sesuai kondisi di daerah, untuk menjalankan roda pemerintahan daerah” ujar Siwi.

Bupati dan Wakil Bupati terpilih diharapkan dapat memperkuat koordinasi secara lintas sektor. Khususnya dalam memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki Kulon Progo.

“Program Pemerintah Pusat juga harus di perhatikan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga target swasembada pangan” tutup Siwi

Sementara itu Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin menyatakan kesiapan jajarannya untuk berkolaborasi dengan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Khususnya hubungan antara eksekutif dan legislatif.

“Kami siap bersinergi demi mewujudkan Kulon Progo yang lebih baik ke depannya,” kata Aris. /MC.Kab.Kulon Progo/humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *