Home / Nasional / Sidang Gugatan Syarat Capres-Cawapres Diskors, 3 Perkara Belum Diputus

Sidang Gugatan Syarat Capres-Cawapres Diskors, 3 Perkara Belum Diputus

Sidang Gugatan Syarat Capres-Cawapres Diskors, 3 Perkara Belum Diputus

Jakarta,REDAKSI17.COM – (MK) menskors maraton sidang permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang digunakan dimaksud mengatur  minimal calon presiden (capres) lalu calon perwakilan presiden (cawapres).

“Karena jam menunjukkan pukul 12.50 WIB, maka sidang ini kita skors sampai jam 14.00 WIB. Sidang diskors,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan dalam Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).

Terdapat tiga perkara batas usia capres-cawapres yang tersebut yang disebut belum dibacakan putusannya, yakni Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mana dimaksud diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Adapun pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik dalam Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Lalu, MK juga belum membacakan putusan Perkara Nomor 91 Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Selain itu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang mana mana diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung juga belum dibacakan putusannya. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Sejauh ini, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, serta Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 sudah diputus.

MK menolak ketiga permohonan perkara hal itu oleh sebab itu pokok permohonan para pemohon tak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *