Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur Pelayanan Pelaporan serta Pengaduan Masyarakat , Tomi Murtomo telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan kepada mantan Mentan .
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tomi langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Tomi Murtomo Sudah hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (16/10).
Kehadiran Tomi sendiri tidaklah ada terlihat oleh awak media yang digunakan berjaga pada sebagian titik masuk tempat pemeriksaan Subdit V Tipikor yang dimaksud menangani kasus tersebut.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang tersebut dimaksud dilaksanakan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini sudah pernah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi telah dilakukan diimplementasikan memeriksa 11 orang saksi. Dua dalam dalam antaranya adalah Syahrul lalu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Ade menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang mana mana ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dimaksud mana tengah diusut pihaknya.
Polda Metro Jaya juga telah terjadi dijalankan mengirim surat ke KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ade mengatakan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi juga Supervisi untuk mengambil bagian terlibat dalam penanganan kasus itu.
Ade menjelaskan salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK calon terlibat dalam proses gelar perkara dalam kasus dugaan pemerasan itu.
“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi juga juga supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya.
red