Solo,REDAKSI17.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah terjadi lama menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang digunakan diajukan PSI. Apa respons Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait penolakan tersebut?
Ditemui dalam tempat Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023), Gibran mengaku tidaklah mengikuti sidang putusan batas usia capres juga cawapres pada MK. Ia mengaku hari ini fokus bekerja juga menerima tamu.
“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kok (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tidaklah mengikuti tentang putusan MK. Dia juga memohonkan penduduk untuk tiada mengira-ngira terkait putusan itu.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu hlo,” ujarnya.
Menurut Gibran, saat ini sudah klir serta MK juga sudah dijalankan memutuskan.
“Wes klir ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di dalam tempat MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum. Aku fokus pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai bukan memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” pungkasnya.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang mana diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres kemudian cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pada Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).