Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur Pelayanan Pelaporan juga Pengaduan Masyarakat Tomi Murtomo rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan , pada Senin (16/10) sore.
Pantauan CNNIndonesia.com, Tomi nampak keluar dari Gedung Promoter Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.00 WIB. Sambil membawa buku dalam tangan, Tomi langsung bergegas memasuki mobilnya.
Ia juga memohon agar materi pemeriksaan hari ini langsung ditanyakan kepada penyidik Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Aman, aman, nanti tanya penyidiknya saja. Lupa, lupa (jumlah pertanyaan yang dimaksud diajukan),” ujarnya kepada wartawan, Senin.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak semata-mata mengatakan Tomi diperiksa sejak pukul 10.30 WIB sampai 17.00 WIB.
“Sudah selesai pemeriksaan. Mulai jam 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB,” tuturnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang digunakan itu diimplementasikan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi telah dilakukan dikerjakan memeriksa 11 orang saksi. Dua di dalam tempat antaranya adalah Syahrul lalu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Ade menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang mana ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tersebut hal tersebut tengah diusut pihaknya.
Polda Metro Jaya juga sudah pernah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Ia mengatakan permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi serta Supervisi untuk bergabung terlibat dalam penanganan kasus itu.
Ade menjelaskan salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK calon terlibat dalam proses gelar perkara pada kasus dugaan pemerasan itu.
“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi serta juga supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya.
Red