Jakarta,REDAKSI17.COM – (MK) menyatakan salah satu permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dimaksud mengatur minimal calon presiden (capres) kemudian calon perwakilan presiden (cawapres) tidaklah dapat diterima.
Keputusan itu merujuk perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang digunakan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A yang digunakan dimaksud memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.
Dalam gugatan itu, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari yang yang semula 40 tahun menjadi 21 tahun.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa MK berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon kehilangan objek; kedudukan hukum pemohon lalu pokok permohonan bukan dipertimbangkan.
“Menyatakan permohonan pemohon bukan dapat diterima,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di area tempat Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar mengatakan keputusan itu diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim MK.
Adapun permohonan itu diterima MK pada 4 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 7 September.
Kuasa hukum pemohon sempat mengirim surat pencabutan permohonan. Namun, pemohon kemudian memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Oleh lantaran itu, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober lalu.
Dalam kesempatan yang dimaksud dimaksud sama, MK juga tak dapat menerima gugatan yang tersebut digunakan diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon dengan alasan kemudian pertimbangan yang digunakan sama.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun. Permohonan itu terdaftar dengan perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan permohonan pemohon tak dapat diterima,” ujar Anwar.
Permohonan itu diterima MK pada 7 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September serta sidang perbaikan permohonan pada 19 September.
Red