Home / Daerah / Jawaban Gubernur DIY Terkait Raperda Tentang BUMD

Jawaban Gubernur DIY Terkait Raperda Tentang BUMD

Yogyakarta (64/02/2025) REDAKSI17.COM – Dalam Sidang Rapat Paripurna DPRD DIY, pada Rabu (26/02), Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X membacakan jawaban Gubernur DIY atas pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY pada Sidang Rapat Paripurna DPRD. Berdasarkan catatan dan pertanyaan dari beberapa fraksi, Sri Paduka menyampaikan jawaban berdasarkan 2 (dua) kategori, yakni jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah  (BPD) DIY, PT. Anindya Mitra Internasional (AMI) dan PT. Taru Martani, dan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).

Sri Paduka menyampaikan jawaban yang pertama, terkait dengan pemandangan umum fraksi terhadap PT. BPD DIY, PT. AMI dan PT. Taru Martani. Bahwa Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum BUMD DIY, hanya mengatur penyesuaian bentuk hukum bagi 4 (empat) BUMD yang masih belum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Terkait dengan PDAB Tirtatama, perlu kami sampaikan bahwa untuk BUMD ini sudah diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY,” tutur Sri Paduka. Sri Paduka menyampaikan, bahwa PDAB Tirtatama tidak diatur dalam Raperda tersebut karena sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Pemerintah Daerah menyepakati, terhadap masukan agar PT. AMI dan PT. Taru Martani, dioptimalkan pengelolaannya untuk memberikan profit bagi daerah. Selain itu disampaikan pula, bahwa pemanfaatan teknologi digital, telah dilakukan di beberapa BUMD, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaannya.

“Pemanfaatan teknologi digital  sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan BUMD sampai saat ini telah dilakukan di beberapa BUMD, sebagai contoh PT. Bank BPD DIY melalui aplikasi m-banking yang saat ini telah dapat melayani pembukaan rekening tabungan bagi nasabah baru melalui aplikasi tersebut”. Sri Paduka mencontohkan PT. Bank BPD DIY sebagai BUMD yang telah memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaannya.

Sementara terkait implikasi bentuk hukum BUMD sebagaimana ditanyakan oleh Fraksi PKS, Sri Paduka menyampaikan, bahwa implikasi tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Raperda. Yakni, adanya keharusan bagi BUMD untuk menindaklanjuti penyesuaian bentuk hukum, dengan melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS), atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jawaban kedua, terkait dengan pemandangan umum fraksi terhadap BUKP, Sri Paduka menyampaikan, “Bahwa pengaturan Badan Usaha Kredit Pedesaan dalam Raperda init, merupakan wujud komitmen untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah”. Serta, pengaturan BUKP dalam Raperda tersebut dilakukan, untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, sebagaimana telah diubah terakhir kali, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Oleh karenanya, proses transformasi tersebut akan diselaraskan sesuai dengan asas maupun materi yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut.

Sedangkan terhadap tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, yang mengkonfirmasi kewenangan kepemilikan Pemerintah Daerah terhadap posisi hukum Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro, maka disampaikan bahwa, materi muatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara jawaban terhadap tanggapan Fraksi PAN dan Fraksi PKS mengenai kelembagaan BUKP pasca transformasi yang meliputi karakter, sumber daya, dan penyertaan modal, disampaikan jawaban sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa urgensi transformasi BUKP dilatarbelakangi untuk menyelaraskan materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penyampaian jawaban Gubernur DIY atas pemandangan umum fraksi-fraksi, juga dilakukan jawaban Fraksi DPRD DIY terhadap Pendapat Gubernur DIY atas Raperda Prakarsa DPRD DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan juga, dilakukan persetujuan dan penetapan Pembentukan Panitia Khusus DPRD DIY terhadap Bahan Acara Nomor 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2025. Serta, persetujuan dan penetapan Susunan Personalia Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Bahan Acara Nomor 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2025.

HUMAS PEMDA DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *